Tangerang Selatan,suararepublik.id-Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Kasat Narkoba Polres Tangerang AKP Pardiman tersebut tidak terlibat dalam kasus Narkoba, pihaknya hanya diperiksa sebagai saksi peredaran Narkoba dan menetapkan dua orang tersangka yaitu MR dan DD. Keduanya tersangka kepemilikan dan peredaran 200 etomide.
Menurutnya, AKP Pardiman justru diperintahkan hadir sebagai saksi saat proses penanganan perkara terhadap oknum berinisial DD.
“Jadi memang Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim Polri saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Budi kepada awak media, Senin ( 27/07/2026 ).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan AKP Pardiman saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggotanya yang terlibat.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen mendukung langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” tuturnya.

