Suararepublik.id

TANGERANG SELATAN — Tim gabungan Polres Tangerang Selatan bersama Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijaya Krama, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tuntas kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang prajurit TNI AD, Prada ABS (21).

​Penyidikan berbasis scientific crime investigation menetapkan 7 orang tersangka yang terbagi ke dalam 4 klaster peran, mulai dari pengejaran, pemukulan, perampasan barang milik korban, hingga penikaman fatal.

Dipicu Cekcok Antrean Sate Taichan

​Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan berdarah ini dipicu oleh masalah sepele, yakni perselisihan paham terkait antrean pemesanan makanan.

​Peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 05.00 WIB di lapak pedagang Sate Taichan, Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tersangka merasa korban menyerobot antrean pesanan sate. Emosi tersangka kian memuncak saat terjadi adu mulut dengan korban yang bernada tinggi.

​Keributan verbal tersebut berlanjut menjadi pengeroyokan fisik. Korban yang mencoba menyelamatkan diri terus dikejar oleh rombongan pelaku hingga akhirnya tersudut dan ditikam. Sekira pukul 05.45 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepat di depan pertigaan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng.

​Korban diketahui merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan Wilayah Papua yang sedang dalam masa perbantuan tugas (BKO) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Rincian Peran 7 Tersangka dalam 4 Klaster

​Penyidik membagi ketujuh tersangka ke dalam empat klaster penanganan sesuai dengan porsi perbuatannya:

Klaster 1 (Pengejar):BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27), berperan mengejar korban saat berusaha melarikan diri.

Klaster 2 (Pengeroyok):FNK alias SM (26), berperan mengejar dan memukul korban.

​RRGB alias RN (22), berperan mengejar, memukul, mengendarai sepeda motor membonceng Tsk. AEL, serta menjemput eksekutor utama.

​AEL alias ER (22), berperan mengejar, memukul, serta mengetahui aksi penusukan korban.

Klaster 3 (Perampasan Barang):SS alias EM (39), berperan mengejar, memukul, serta merampas ponsel iPhone milik korban.

Klaster 4 (Eksekutor Utama):EYR alias EO (21), berperan mengejar, memukul, dan menikam korban menggunakan sebilah pisau.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

​Penangkapan seluruh tersangka dilakukan secara cepat melalui kerja sama intensif lintas instansi:

​Minggu (19/7/2026): Tim gabungan menangkap tiga tersangka awal (BR, RRGB, dan MKN) di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

​Penyerahan Diri: Tersangka eksekutor (EYR alias EO) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Polres Tangsel.

​Selasa (21/7/2026): Pihak Denpom Jaya mengamankan tiga tersangka lainnya (AEL, SS, dan FNK) yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tangsel.

​Selain menahan para tersangka di Dit Tahti Polda Metro Jaya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial:

​Alat Kejahatan & Pakaian Pelaku: 1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, pakaian dan sepatu milik tersangka EYR alias EO, serta kaos hitam dan topi merah milik tersangka BR alias CL

​Barang Milik Korban: Pakaian korban, 1 unit smartwatch Infinix hitam, 1 unit ponsel iPhone, serta dompet berisi Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD, KTP, STNK, dan kartu ATM.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023):

​Pasal 458 KUHP (Pembunuhan): Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

​Pasal 262 ayat (4) KUHP (Pengeroyokan): Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.​Pasal 466 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berat).Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Konferensi pers pengungkapan kasus ini dihadiri oleh pimpinan instansi terkait, di antaranya Danrem 052/Wijaya Krama Brigjen TNI Faizal Rizal, S.I.P., Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, S.S.T. Han., S.I.P., M.M., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., CBA., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H.

(Nuy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *