Jakarta, Suararepublik.id – Secara aturan, sekolah dilarang keras menjual seragam secara langsung terhadap anak didik baru apalagi dilingkup sekolah.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pemaksaan, hingga mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Bagian Kelima
Larangan Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Komite Sekolah, Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah dilarang :
a. Menjual pakaian seragam Sekolah
b. Mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
“Sudah saatnya pelanggaran, sanksi administrasi yang akan diberikan kepada oknum kepala sekolah atau oknum guru harus ditindak tegas, agar memberi efek jera, bukan hanya sekedar teguran tertulis dan mendesak Inspektorat Copot Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II dan Kepala, SDN Sukapura 01,” tegas Iwan dan juga pemerhati pendidikan.
Ironisnya, kendatipun sudah ada larangan, Justru Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II merestui koperasi sekolah jual seragam di lingkungan sekolah.
Ironisnya, ketua Koperasi merangkap sebagai wali kelas 6 dan Bendahara Sekolah.
Ditambah lagi, beban guru mencakup pembelajaran, melaksanakan, memenuhi hasil pembelajaran, membing-bing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan, ditambah lagi 40 ( empat puluh jam) tatap muka,”tuturnya, Sabtu (25/7).
Ironisnya lagi, klarifikasi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II, Dra.Heni Nurhayati, justru mendukung koperasi SDN Sukapura 01 menjual seragam batik Rp.170.000 dan seragam olahraga Rp.140.000 Jumat (24/7/2026), pukul 13.00 wib di ruang rapat 1.
“Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesioanl dan akuntabel, diperlukan peraturan PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan displin hanya “lip service,” ujar Herman dengan pesimis, Senin (27/7/2026) di Balaikota Kebon Sirih Jakarta.
Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Bab II.Pasal 4 huruf (b) ayat 3.Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
dan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Diatur di Bab II. Kewajiban dan Larangan. Pasal 2. PNS Wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.Pasal 3. PNS wajib : huruf (d).menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian ketiga. Larangan.Pasal 5.PNS dilarang: huruf (a).menyalahgunakan wewenang, (b). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. (g).melakukan pungutan diluar ketentuan.
Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan nenengah. Diduga Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II dan Kepala SDN Sukapura 01 justru mengabaikannya hingga dugaan persekongkolan dengan pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto angkat bicara,” kalau terbukti, kita akan segera memberikan atensi dan akan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Provinsi, untuk segera di tindaklanjuti dan tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan dengan Undang-undang Tipikor,” tegasnya melalui sambungan selular (23/7/2026).
Luhandry Lukas,S.E.,S.H,“ dari kaca mata pengawasan pelayanan publik, praktik menjual seragam sangat rentan masuk dalam kategori maladministrasi khususnya terkait penyimpangan maupun prosedur dan perbuatan tidak patut dan mengakibatkan konflik kepentingan dan hal tersebut sudah jelas aturan dan larangannya.
Menurutnya, fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan dan pembentukan karakter, bukan bertindak sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan finansial dari finansial peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd. saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
(Aly)

