TANGERANG SELATAN,Suararepublik.id –Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Selatan membantah keras dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta penundaan pengurusan berkas yang dilayangkan oleh kelompok mahasiswa Badan Investigasi Nusantara (BIN). Pihak BPN menilai tudingan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas/Hoax.
Humas BPN Tangsel, Elang Rizki Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan di lingkungan BPN Tangsel dijalankan secara transparan dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta regulasi yang berlaku.
“Terkait tuntutan-tuntutan itu, dari kita sama sekali terbuka saja, tidak ada apa pun yang kita tutup-tutupi. Sekarang kita memang lagi memperbagus pelayanan secara full,” tegas Elang saat memberikan keterangan resmi.Jum’at (31/07/2026)
3 Poin Utama Klarifikasi BPN Tangsel:
Tudingan Tanpa Bukti Konkret: Pihak BPN menyayangkan tuduhan pungli dan penguluran waktu berkas yang tercantum dalam surat tuntutan BIN, sebab tidak disertai bukti pendukung atau data lapangan yang jelas.
Bantahan Tegas Penyelewengan: BPN Tangsel secara tegas membantah adanya praktik pungli maupun unsur KKN dalam penyelesaian dokumen pertanahan masyarakat.
Terbuka Terhadap Aspirasi: BPN Tangsel menyambut baik kritik konstruktif dan membuka ruang dialog bagi mahasiswa maupun masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami sangat mempersilakan jika teman-teman mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi, nanti kita sambut dengan baik,” tambah Elang.
Fokus Pembenahan Layanan
BPN Tangsel menegaskan saat ini seluruh jajaran tengah berfokus penuh pada pembenahan internal dan peningkatan kualitas layanan publik demi menjamin kepastian hukum serta kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa dari BIN yang menuntut audit menyeluruh hingga reformasi pelayanan di BPN Tangsel. Aksi yang semula dijadwalkan pada Senin (27/7/2026) tersebut akhirnya ditunda lantaran koordinator aksi mengalami sakit

