JakartaSuararepublik.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, No perkara 42/Pid. Sus-TPK/2026/PN digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan hanya untuk “menyambungkan” keterlibatan kliennya.

Penasihat Hukum: Dakwaan Kabur dan Hanya Berdasarkan Asumsi

Penasihat Hukum Gus Yaqut, Dodi, menyoroti soal tuduhan penerimaan uang USD 271.000 dalam dakwaan.

“Ini tiba-tiba nggak jelas dikatakan bahwa Gus Yaqut menerima USD 271.000. Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya,” ujar Dodi di PN Tipikor Jakarta.

Menurut Dodi, penyebutan angka tersebut terkesan dipaksakan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik “uang percepatan” dan pemberangkatan jemaah haji tanpa waktu tunggu. Padahal, kata dia, praktik itu dilakukan oleh PIHK dan tenaga operasional di Siskohat.

“Uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Dodi juga mempertanyakan mengapa pasal pencucian uang tidak dikenakan.

“Kalau memang Pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya,” katanya.

Ia menyebut penegakan hukum ini tidak menyentuh “akar masalah” berupa dugaan kartel penyelenggaraan haji yang pernah disebut Wamenag. “Kalau di Amerika Latin kartel ini narkoba, cuma di Indonesia kartel ini penyelenggaraan haji,” tegas Dodi.

Dodi juga menyoroti inkonsistensi dakwaan soal kuota tambahan. “Dikatakan bahwa Indonesia, Pemerintah Indonesia menerima kuota tambahan sebesar 20.000. Pada tahun 2022, 2023 jelas disebut Yaqut sebagai Menteri Agama menerima kuota tambahan. Di 2024, samar disebutnya Pemerintah Indonesia.”

Penasihat Hukum Lain: Yang Untung Bukan Menteri

Senada, Penasihat Hukum lainnya, Messa, mempertanyakan substansi dakwaan yang banyak menyorot hal teknis di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ia menyebut nama-nama seperti Rizky, Isa Abadi, Hilman Latief, Agus Mulyadi, hingga Abdul Muis yang disebut dalam 432 BAP saksi dan 9 ahli.

“Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan CV itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka,” ucap Messa.

“Sehingga kami melihat dari perkara yang ada, ini kenapa jadi Menterinya? Di bawah mereka kualikuli, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya,” tegasnya.

Messa merinci perbuatan Gus Yaqut dalam perkara ini hanya ada dua: menetapkan kuota tambahan dalam KMA dan mendorong agar kuota terserap maksimal. “Kriminalnya di mana?” tanyanya.

Ia juga menyinggung soal pembagian kuota 92:8. “2023 Gus Yaqut disalahkan karena membagi 92-8, katanya harus 100%. Padahal DPR yang minta kasih semuanya ke haji khusus, jangan kasih ke haji reguler, nilai manfaat habis, subsidi enggak mencukupi, tapi Gus Yaqut lagi yang disalahkan.”

Tim Penasihat Hukum mengaku menghargai JPU dan telah meminta pemisahan berkas perkara. “Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuhnya diambil demi keselamatan jemaah,” tutup Messa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *