JakartaSuararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya dugaan intimidasi maupun aksi massa yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara tersebut.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2026).

Budi menegaskan, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang bertujuan menekan, mengintervensi, atau mengintimidasi saksi maupun pihak lain yang sedang menjalani pemeriksaan.

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” ujarnya.

Untuk memastikan keamanan saksi, KPK menyatakan terbuka menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun pihak terkait lainnya.

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Kemudian pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, namun identitasnya saat itu belum disampaikan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum terdapat tersangka baru.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field yang menyebut tersangka baru tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan meminta seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum maupun memberikan tekanan kepada saksi dan pihak yang diperiksa.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *