Bekasi Kota, Suararepublik.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Sebanyak 1.034 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan hak remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 1.006 orang menerima Remisi Umum I, sementara 28 orang mendapatkan Remisi Umum II.

Untuk penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Sementara 12 orang lainnya berstatus sebagai tahanan pengganti denda.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah berkelakuan baik dan mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kegiatan tersebut, Tri Adhianto juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang mengaku akan segera menghirup udara bebas dalam waktu sekitar tiga bulan.

Abdul Pahit mengatakan, masa pembinaan di Lapas memberikan banyak pengalaman dan perubahan dalam kehidupannya, terutama dalam hal keagamaan.

“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” ungkap Abdul Pahit saat berdialog dengan Tri Adhianto.

Mendengar hal tersebut, Tri Adhianto mengapresiasi perubahan positif yang dialami Abdul Pahit. Menurutnya, pembinaan di dalam Lapas seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai proses menjalani hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengungkapkan dirinya tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga.

Selama menjalani pembinaan, Setiawan mengaku memperoleh banyak pelajaran, termasuk semakin mendekatkan diri pada kegiatan keagamaan dengan lebih rutin menjalankan ibadah dan datang ke masjid.

Tri Adhianto menegaskan, pemberian remisi harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Tri Adhianto.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun mereka yang segera bebas mampu menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk memulai kehidupan baru.

Menurutnya, kesempatan kembali ke masyarakat harus diiringi dengan tanggung jawab, perubahan perilaku, serta komitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *