JakartaSuararepublik.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan menyusul menurunnya kualitas udara di sejumlah daerah saat musim kemarau 2026. Instruksi itu tertuang dalam surat pernyataan bertajuk “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat menjadi prioritas di enam provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026. Fenomena ini dinilai meningkatkan potensi terjadinya karhutla sekaligus berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil pemantauan KLH, konsentrasi partikulat halus atau PM2,5 di beberapa daerah menunjukkan angka yang cukup tinggi. Kampar, Riau, tercatat mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, sedangkan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berada di angka 47,39 mikrogram per meter kubik.

Sementara itu, konsentrasi PM2,5 di Katingan, Kalimantan Tengah, mencapai 30,16 mikrogram per meter kubik. Kota Jambi tercatat 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mencapai 17,40 mikrogram per meter kubik.

KLH menyebut sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien dan berada dalam kategori yang tidak sehat bagi masyarakat.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat langkah pencegahan secara masif, termasuk meningkatkan patroli gabungan secara terpadu di wilayah rawan karhutla.

Selain itu, pemantauan terhadap Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut harus diperketat. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembasahan di kawasan rawan kebakaran serta memastikan kondisi sekat kanal tetap terpantau.

KLH turut meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan posko pengendalian karhutla. Kesiapan personel dan sarana-prasarana pemadaman juga harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Instruksi ini merupakan langkah mendesak untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman karhutla dan dampak penurunan kualitas udara,” demikian arahan KLH dalam surat tersebut.

Evaluasi terhadap data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) juga diminta dilakukan secara berkala. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan kualitas udara di wilayah terdampak.

Instruksi kepada enam gubernur tersebut diterbitkan sejalan dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan itu menjadi dasar penguatan pencegahan karhutla selama musim kemarau.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *