Jakarta, Suararepublik.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama DPN Apindo menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audensi dengan Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Senin (24/8/2025) di Gedung DPR RI.
Agenda tunggal RDPU ini adalah meminta masukan dari unsur buruh dan pengusaha untuk penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan Baru yang saat ini dibahas Panja Komisi IX.
Presidium dan Tim Perumus KBPBI hadir lengkap. Dari pihak pengusaha, Apindo dipimpin langsung Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani.
KBPBI: Buat UU Baru, Jangan Cuma Revisi Omnibus Law
Rudi HB Daman, Presidium KBPBI sekaligus Ketua Umum GSBI, menegaskan KBPBI meminta DPR membuat UU Ketenagakerjaan Baru yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bukan sekadar revisi UU No. 13 Tahun 2003.
Ada 3 alasan utama, kata Rudi
1. Daya lentur untuk pekerja masa depan. UU harus mengakomodasi pekerja platform digital dan pekerja terdampak transisi iklim.
2. Menutup ketimpangan perlindungan. Banyak pekerja rentan belum tersentuh: ojol, PRT, pekerja imbalan hasil, BHL, pekerja perikanan. Sulit diawasi dan rawan modus bisnis curang.
3. Negara hadir jamin kepastian. Negara wajib menjamin kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial paripurna, kesejahteraan buruh dan keluarga, serta mendorong tata kelola industri nasional yang kuat dan berdaya saing.
Rudi memberi peringatan keras. Jika dalam pembahasan dan isi pasal RUU baru melenceng dari tuntutan buruh, terutama soal jam kerja, TKA, PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK dan pesangon, maka KBPBI siap turun aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.
“Kami sudah siaga satu untuk mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang adil untuk semua,” tegasnya.
12 Putusan MK dan Aturan TKA Harus Masuk
Presiden KBMI, Daeng Wahidin, menambahkan DPR wajib mengakomodasi 12 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ketenagakerjaan, termasuk Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, serta Konvensi ILO No. 188, 190, dan 193.
“Regulasi baru harus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara. Sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, serta Peran Desk Ketenagakerjaan saat ini dibawah Koordinasi Mabes Polri, harus dimasukkan kedalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, apabila terjadi pergantian Kapolri Desk Ketenagakerjaan dapat terus menjalankan peran dan fungsinya dalam penyelesaian hubungan industrial yang selama ini amat sangat membantu dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi Siapapun Kapolrinya DESK KETENAGAKERJAAN akan tetap terus berjalan, sebagai salah satu lembaga industrial yang dikepalai Jenderal Bintang Dua dan Wakilnya Jenderal Bintang Satu” ujar Daeng.
Beberapa poin krusial yang disampaikan KBPBI:
1. PKWT
Diusulkan maksimal 1 tahun termasuk perpanjangan. Hanya untuk pekerjaan sementara. Wajib izin dan pendaftaran ke dinas tenaga kerja. Akan otomatis jadi PKWTT jika: melewati batas waktu, pekerjaannya bersifat tetap, atau diperpanjang berulang untuk pekerjaan sama.
2. Outsourcing
KBPBI menolak outsourcing manusia. Hanya setuju alih daya untuk pekerjaan penunjang, bukan usaha utama. Perusahaan alih daya wajib mempekerjakan dengan PKWTT. Perusahaan pemberi kerja ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran.
3. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Penggunaan TKA harus dengan _selective policy dan labour market test. TKA hanya pelengkap, bukan pengganti buruh lokal. Wajib bisa berbahasa Indonesia. Masa kerja maksimal 2 tahun. Wajib ada RPTKA dan rencana alih pengetahuan dengan target terukur. Perusahaan wajib latih tenaga pendamping lokal. Kompensasi TKA harus dipakai untuk pelatihan SDM Indonesia.
Siap Kawal Sampai Selesai
KBPBI telah menyerahkan executive summary, pokok-pokok pikiran, dan draf RUU hasil kajian ke DPR.
Dengan RDPU ini, KBPBI berharap RUU Ketenagakerjaan Baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
“Ini momentum memperbaiki sistem ketenagakerjaan. Jangan sampai lahir UU baru tapi semangatnya sama seperti Omnibus Law,” tutup Rudi.
(Ida)

