Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat RI) memulai rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KI Pusat) Tahun 2026. Tahapan diawali dengan Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP secara hybrid di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini diikuti 384 Badan Publik dari 7 kategori: Kementerian, Lembaga Negara dan LPNK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, hingga Partai Politik.

Bukan Sekadar Kejar Predikat

Ketua KI Pusat RI, Handoko Agung Saputro, menegaskan Monev KI Pusat 2026 bukan ajang lomba meraih predikat.

“Jangan membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh Badan Publik, bukan sekadar tugas PPID,” tegasnya.

Monev KI Pusat merupakan instrumen untuk mengukur komitmen dan kepatuhan Badan Publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kegiatan ini juga masuk dalam agenda strategis RPJMN 2025-2029.

Uji Publik Diperkuat, Ada Pakta Integritas

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat RI, Dery Hendryan, menjelaskan Monev 2026 fokus melihat aktualisasi keterbukaan informasi yang berdampak.

“Meskipun SAQ dan tahapan tidak banyak berubah, kami melakukan penguatan pada Uji Publik. Ada pendalaman dari tim ahli terkait Keterbukaan Informasi Berdampak,” kata Dery.

Pendalaman ini untuk melihat apakah keterbukaan masih sebatas memenuhi regulasi, atau sudah memberi dampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Tahun ini juga diterapkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh penyelenggara Monev: Komisioner, Sekretariat, Panelis KIP RI, serta Atasan PPID/Ketua PPID Badan Publik. Isinya komitmen netralitas, bebas konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan data, anti KKN, akuntabilitas, profesionalitas, dan sanksi pelanggaran.

137 Badan Publik Informatif di 2025

Pada Monev KI Pusat 2025, sebanyak 137 Badan Publik meraih kualifikasi Informatif. Jumlah itu terus meningkat setiap tahun.

Namun KI Pusat RI menekankan, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah Badan Publik Informatif. Yang lebih penting adalah peningkatan kualitas layanan dan dampaknya ke masyarakat.

“Sosialisasi ini untuk memastikan Badan Publik memahami tahapan, jadwal, dan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) agar Monev berjalan optimal,” tambah Dery.

KI Pusat RI berharap hasil Monev 2026 dapat memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas, serta menjadi bagian laporan resmi Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan masyarakat.

Tentang KI Pusat RI

Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugasnya menetapkan standar layanan informasi, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *