Jakarta, Suararepublik.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, termasuk CPO dan POME, Senin (14/9/2026).
Sidang kali ini beragendakan putusan sela oleh majelis hakim, opening statement oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai berbagai keberatan yang disampaikan para kuasa hukum terdakwa pada dasarnya telah menyentuh materi pokok perkara. Karena itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang di ajukan kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya pemeriksaan alat bukti, dan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi -saksi dan membayar biaya sampai putusan akhir.
Sejumlah terdakwa yang di hadirkan di antaranya Muhammad Zulfikar, R. Fajar Doni Cahyadi, Erwin, Robin, Yustrin Husein, Edi Susanto, dan Toni.
Majelis hakim setelah membaca berkas dan lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan, mendengar dan membaca nota keberatan / eksepsi advokat terdakwa atas surat dakwaan serta pendapat dari penuntut umum.
Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan perlawanan atau Esepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak dan proses persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dakwaan Sah: Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum sudah sah, cermat, dan memenuhi syarat hukum.
Masuk Pokok Perkara: Materi eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk ke dalam pembuktian pokok perkara sehingga harus diuji lewat saksi dan alat bukti.
Pengadilan menyatakan berwenang mengadili dan memerintahkan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara dan menghadirkan saksi -saksi.
Majelis hakim menyatakan sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa, mulai dari persoalan kebenaran uraian fakta, nexus, unsur penyertaan, hubungan kausalitas, perhitungan kerugian keuangan negara hingga keabsahan dokumen administratif, tidak termasuk cacat formil maupun materiil surat dakwaan.
“Sebagian besar dalil keberatan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara,” demikian inti tanggapan majelis hakim dalam persidangan.
Sidang selanjutnya yaitu sidang pokok materi atau pembuktian merupakan tahapan persidangan saat jaksa penuntut umum akan menghadirkan 206 saksi dan 6 saksi ahli yang akan digelar pada hari senin 21 September 2026 mendatang.
Perkenankan kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bertindak untuk dan atas nama negara Dengan ini menyatakan siap melaksanakan tugas penuntutan dalam perkara pidana atas terdakwa.
Dalam hal ini para terdakwa diajukan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit, crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumla Tujuh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar seratus delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah koma tiga sen.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa telah didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf A atau huruf C juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Untuk itu kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa merasa keberatan:
Kuasa hukum dalam opening statement merasa keberatan pada penuntut umum memberikan dakwaan kepada terdakwa,
Dalam persidangan untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam perkara Tipikor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum ,dalam pernyataannya dihadapan yang mulia majelis hakim dan penuntut umum. Dalam sidang selanjutnya kuasa hukum akan menghadirkan saksi disamping saksi ahli untuk meringankan terdakwa, dari jerat hukum yang sedang menyanderanya.
Majelis hakim pun mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk menanyakan kepada penuntut umum saksi-saksi apa yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
(Tto)

