Jakarta, Suararepublik.id – Nama Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, turut muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua rumah mewah yang disebut milik Yayat. Kedua rumah tersebut berada di wilayah Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono membenarkan bahwa Yayat telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sebelum rumahnya digeledah penyidik KPK.
“Betul (sudah diperiksa Propam). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jupriono, setelah menjalani pemeriksaan internal tersebut, Yayat tidak lagi dapat menjalankan tugas kedinasannya. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan persoalan kesehatan, termasuk berat badan yang berlebih, sehingga Yayat menjalani perawatan secara rawat jalan.
Selain itu, Jupriono mengungkapkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Pengajuan tersebut disebut telah dilakukan sekitar enam bulan lalu.
“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Jupriono belum menjelaskan secara rinci mengenai perkembangan proses pengunduran diri yang telah diajukan Yayat tersebut.
Di sisi lain, nama Yayat juga telah masuk dalam proses penyidikan KPK. Setelah penggeledahan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengannya, Yayat diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri kepemilikan aset Yayat. KPK menduga terdapat belasan bidang tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Aset-aset tersebut disebut berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.
Budi mengatakan penelusuran belum berhenti pada aset yang telah ditemukan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan Yayat.
Dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi tersebut, KPK diketahui menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dengan mekanisme tersebut, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menentukan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
(Ris)

