Jakarta, Suararepublik.id – Sejumlah Ketua RT di wilayah Jakarta Utara sebelumnya sempat mengeluhkan adanya kewajiban iuran atau setoran Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibebankan kepada pengurus RT.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengimbau seluruh instansi di wilayah Jakarta Utara agar mendukung program Bulan Dana PMI secara sukarela dan tidak melalui paksaan.

Namun, surat yang diterbitkan Lurah Sukapura, Mursani, justru memunculkan polemik. Dalam surat bernomor 833/PU.03.01 tersebut, sebanyak 119 RT di wilayah Kelurahan Sukapura disebut diwajibkan membayar iuran Bulan Dana PMI sebesar Rp542.000.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Camat Cilincing.

Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, termasuk mengenai adanya ketentuan kewajiban bagi 119 RT untuk membayar iuran Bulan Dana PMI, Lurah Sukapura Mursani membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Kalau tidak saya tegaskan, banyak RT yang tidak mau bantu bayar Bulan Dana PMI,” kata Mursani.

Namun, Mursani mengaku akan melakukan revisi terhadap surat tersebut. Ia menyebut surat itu ditandatangani tanpa melakukan pengecekan ulang karena dirinya baru selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

“Surat ini akan saya revisi karena saya tanda tangan tidak mengecek kembali karena saya habis Diklat, Bang,” ujar Mursani saat dihubungi tim Suararepublik.id, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jakarta Utara, Anita, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan dirinya sedang berada di rumah sakit.

“Maaf Bang, saya sedang di rumah sakit, hari Senin saja kita bahasnya?” ujar Anita.

Diduga Bertentangan dengan Imbauan Wali Kota

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari praktisi yang menilai penerbitan surat tersebut perlu dilihat dari aspek administrasi pemerintahan, terutama karena adanya perbedaan antara sifat imbauan pemerintah kota dengan isi surat yang diterbitkan di tingkat kelurahan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai kewenangan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan dan tindakan pemerintahan.

Praktisi, Anggitz Setya Putra, menilai penerbitan surat yang memuat kewajiban pembayaran tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai berbeda dengan imbauan Wali Kota Jakarta Utara yang meminta dukungan Bulan Dana PMI dilakukan secara sukarela.

“Ini lurah sudah sangat fatal dengan mengeluarkan surat paksaan dan sangat berbeda dengan yang diberikan imbauan oleh Wali Kota Jakarta Utara,” kata Anggitz.

Ia juga menyoroti isi surat yang diterbitkan Lurah Sukapura. Menurutnya, apabila penerbitan surat tersebut tidak didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek administrasinya.

“Setelah mencermati dari surat yang dikeluarkan oleh Mursani selaku Lurah Sukapura, bahwa lurah tersebut diduga telah melanggar dalam Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, ‘bertindak sewenang-wenang: menerbitkan surat tanpa mengikuti standardisasi prosedur operasional (SOP) atau tanpa adanya bukti pemenuhan syarat formil dari pemohon’,” tambah Anggitz kepada media, Sabtu (26/9/2026).

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai surat yang diterbitkan Lurah Sukapura tersebut. Mursani sendiri menyatakan akan melakukan revisi terhadap surat yang sebelumnya telah diedarkan kepada 119 RT.

 

(Aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *