Jakarta, Suararepublik.id – Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai posisi staf khusus di lingkungan Kemenag.
Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ali mengatakan Yaqut pernah menyampaikan kepada jajaran Kemenag bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya sebagai Menteri Agama.
“Ya, beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa ‘staf khusus ini merupakan representasi saya’,” ujar Ali dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai kegiatan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada awal Januari 2024.
Menurut Ali, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Yaqut. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah dalam kegiatan itu Yaqut pernah menegaskan bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya.
“Apakah ada, saat itu Pak Menteri menyampaikan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa staf khusus adalah representasi saya. Yang tidak mengikuti perintah staf khusus maka akan saya keluarkan dari gerbong saya?” tanya jaksa.
Ali membenarkan bahwa Yaqut memang pernah menyampaikan mengenai posisi staf khusus tersebut. Namun, menurut dia, pernyataan itu sebenarnya telah disampaikan Yaqut sejak awal menjabat sebagai Menteri Agama.
“Sebenarnya begini, itu ucapan beliau Gus Yaqut ketika awal beliau setelah dilantik jadi Menteri Agama. Di dalam acara raker, Rakernas Kementerian Agama, beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli,” kata Ali.
Staf Khusus dan Tenaga Ahli Berbeda
Dalam persidangan, Ali juga menjelaskan perbedaan kedudukan antara staf khusus dan tenaga ahli di Kemenag.
Ali yang pernah bertugas di Inspektorat mengaku mengetahui adanya aturan yang mengatur posisi staf khusus. Sementara itu, menurut dia, kedudukan tenaga ahli kemudian diperkuat melalui aturan internal Kemenag.
“Karena saya tahu betul, saya di Inspektorat, bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon IB. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural,” ujar Ali.
“Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya saya waktu itu masih di Biro Keuangan dan BMN. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli,” lanjutnya.
Ali mengatakan, dalam kegiatan tersebut Yaqut juga menegaskan bahwa staf khusus dan tenaga ahli merupakan bagian dari lingkungan Kementerian Agama.
Mengaku Pernah Didatangi Staf Khusus
Ali kemudian mengungkap pengalamannya ketika berhadapan dengan salah seorang staf khusus Menteri Agama.
Ia menyebut pernah didatangi staf khusus bernama Hasan Sagala yang membawa dokumen Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). Dokumen tersebut, menurut Ali, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan perbuatan amoral yang melibatkan seorang kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap seorang staf Kemenag.
Ali mengatakan, DPK sebelumnya telah mengusulkan pemberian hukuman berat kepada kepala KUA tersebut.
Namun, menurut Ali, dirinya kemudian diminta memberikan rekomendasi agar keputusan DPK tersebut dianulir. Permintaan itu ditolak Ali karena menilai perkara tersebut merupakan kasus serius.
“Ini kasus amoral berat. Kalau saya menyetujui, saya diazab sama Allah. Yang berikutnya diazab panjenengan. Ini kasus berat,” kata Ali.
Ali mengaku sekitar satu pekan setelah menolak permintaan tersebut, dirinya mengalami rotasi. Kondisi itu kemudian membuatnya bertanya-tanya apakah rotasi tersebut berkaitan dengan sikapnya yang tidak memenuhi permintaan staf khusus.
“Apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut kepada staf khusus, ya? Saya sampai sedih,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa dugaan adanya kaitan antara penolakannya dan rotasi tersebut merupakan penafsiran berdasarkan pengalaman pribadi yang dialaminya.
“Saya mohon maaf, itu menjadi gambaran penafsiran saya karena saya sendiri menjadi korban kasus. Saya menolak untuk usulan jabatan itu,” katanya.
(Ris)

