Jakarta, Suararepublik.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hanya ada satu nama yang diajukan Presiden untuk mengisi posisi Kapolri.

“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon,” kata Puan.

Proses fit and proper test Suyudi di Komisi III DPR berlangsung relatif singkat. Setelah menjalani rangkaian uji kelayakan, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk melanjutkan proses pengangkatannya melalui rapat paripurna.

Dalam pemaparannya, Suyudi menyampaikan sejumlah gagasan apabila mendapat amanah memimpin Polri. Ia mengatakan pembenahan institusi akan dilanjutkan dengan melihat berbagai kekurangan secara objektif, sembari mempertahankan capaian yang telah dibangun para Kapolri sebelumnya.

Menurut Suyudi, kritik dan keluhan dari masyarakat perlu dipandang sebagai bagian dari evaluasi terhadap institusi kepolisian.

“Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” ujar Suyudi.

Dalam visi kepemimpinannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat”. Tema tersebut, kata dia, akan menjadi doktrin sekaligus arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat, sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” katanya.

Suyudi juga menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan Komisi III, nama Suyudi kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *