Jakarta, Suararepublik.id – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, mengakui pengawasan terhadap bawahannya saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) belum berjalan secara optimal.
Hal itu disampaikan Rizal saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali penyesalan Rizal atas perkara yang menjeratnya, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah anak buahnya.
Rizal mengatakan dirinya seharusnya dapat melakukan pengawasan melekat yang lebih maksimal terhadap para bawahannya. Ia menilai masih terdapat celah dalam pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Direktur P2.
“Bagi saya, mungkin saya memang belum optimal untuk melakukan pengawasan secara melekat ke bawah, bawahan saya, sehingga itu bisa terjadi,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, selama memimpin Direktorat P2, dirinya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dijalankan bawahannya. Ia juga mengaku telah berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Namun, setelah mengikuti proses persidangan dan mencermati fakta-fakta yang terungkap, Rizal menyadari bahwa pengawasan tersebut masih memiliki kekurangan.
“Dari fakta-fakta persidangan segala macam, memang apa yang ada, John Field juga sudah dijatuhi hukuman. Berarti memang ada suap yang diberikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga menyinggung tanggung jawab seorang pimpinan terhadap anggota yang berada di bawahnya. Menurut dia, seorang pimpinan semestinya menjadi pelindung atau “bumper” bagi bawahannya.
“Saya enggak menjadi bumper. Tapi sebagai P2 saya harus menjadi bumper bagi anggota saya. Apa pun itu,” ujar Rizal.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal ketika jaksa mendalami sejauh mana tanggung jawabnya sebagai pimpinan dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan DJBC.
(Ris)

