Jakarta, Suararpeublik.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik dan mengukuhkan 17 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (5/10/2026).
Pelantikan tersebut mencakup 13 pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tiga pejabat yang ditempatkan di Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Suahasil mengatakan, penataan organisasi tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dapat diselesaikan. Di sisi lain, Kemenkeu juga mulai mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027.
“Kita harus menuntaskan seluruh target APBN 2026 dan pada saat yang bersamaan mempersiapkan pelaksanaan APBN 2027. Penyelesaian target APBN 2026 menjadi tanggung jawab bersama dan kita perlu melakukan konsolidasi, baik di pusat maupun di daerah,” kata Suahasil dalam keterangan pers di Jakarta.
13 Pejabat DJP
Dari 17 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, sebanyak 13 orang menempati posisi strategis di lingkungan DJP. Berikut susunan jabatannya:
• Nurbaeti Munawaroh – Sekretaris Direktorat Jenderal.
• Rosmauli – Direktur Peraturan Perpajakan I.
• Heri Kuswanto – Direktur Peraturan Perpajakan II.
• Irawan – Direktur Pemeriksaan dan Penilaian.
• Samingun – Direktur Penegakan Hukum.
• Lindawaty – Direktur Pengawasan Perpajakan.
• Etty Rachmiyanthi – Direktur Keberatan dan Banding.
• Eureka Putra – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
• Inge Diana Rismawanti – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
• Eddi Wahyudi – Direktur Data dan Informasi Perpajakan.
• Hantriono Joko Susilo – Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
• Dwi Astuti – Direktur Perpajakan Internasional.
• Neilmaldrin Noor – Direktur Intelijen Perpajakan.
Suahasil menjelaskan, pengukuhan pejabat DJP merupakan bagian dari proses penyelesaian sekaligus penyempurnaan penataan organisasi yang telah dilakukan Kemenkeu sejak 2024.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 117 Tahun 2025.
“Pengukuhan tersebut diperlukan pelantikan sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengangkatan PNS dalam Jabatan,” ujar Suahasil.
Selain pejabat di lingkungan DJP, Suahasil juga melantik Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, tiga pejabat lainnya ditempatkan di Sekretariat KSSK. Ketiganya merupakan perwakilan dari tiga institusi yang tergabung dalam KSSK.
Mereka yakni Minar Iwan Setiawan dari Bank Indonesia yang menjabat Direktur Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Rudi Sulistyo dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Direktur Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, serta Haghia Sophia Lubis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Hukum.
Menurut Suahasil, keberadaan ketiga pejabat tersebut mencerminkan keterwakilan institusi anggota KSSK yang memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik mengenai sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan.
Ia menekankan bahwa jabatan tersebut bukan hanya berkaitan dengan tanggung jawab kedinasan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Pelantikan dan pengukuhan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal Kemenkeu, terutama dalam menyelesaikan agenda APBN 2026 sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan APBN 2027.
(Ris)

