Jakarta, Suararepublik.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara.
Penyerahan tahap kedelapan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Satgas PKH menyerahkan uang dengan total mencapai Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, dana tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.
Dari total tersebut, sebanyak Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Sementara itu, penerimaan lainnya berasal dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898. Kemudian, terdapat pula hasil penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp1.535.750.234.271.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.
Burhanuddin menyampaikan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit telah mencapai 6.260.220,14 hektare.
Adapun di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tercatat seluas 14.633,79 hektare.
Menurut Burhanuddin, rangkaian capaian tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memastikan pengelolaan kekayaan alam tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.
(Ris)

