Karawang, suararepublik.id- Awak media menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Karawang. Puluhan jerigen terlihat antre di SPBU kawasan Banyusari sebelum diangkut ke wilayah Jatisari. (8/10).

Kejadian bermula pada Kamis (8/10/2026) saat awak media memantau aktivitas di salah satu SPBU wilayah Banyusari. Dari pengamatan langsung, terlihat ratusan jerigen berjejer diduga sedang menunggu pengisian solar subsidi.

Keprihatinan memuncak ketika awak media mengikuti kendaraan pengangkut jerigen tersebut. Jejak mengarah ke wilayah Jatisari.

Setibanya di lokasi tujuan, awak media memotret dan mencatat adanya mobil Mitsubishi L300 yang sedang dimuat sekitar 15 jerigen yang diduga berisi solar subsidi. Aktivitas ini memicu dugaan pelanggaran ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya untuk konsumen akhir tertentu, bukan dikemas ulang dan dipindahkan ke jerigen.

Melihat hal tersebut, awak media segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk melaporkan temuan tersebut. Selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polsek Jatisari.

Respon cepat ditunjukkan kepolisian. Tak lama setelah laporan diterima, Tim Reskrim Polsek Jatisari mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan langsung. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi di lapangan, pihak yang diduga memiliki BBM tersebut berinisial ASBI. Namun kebenaran informasi ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam dari pihak berwenang.

Awak media mendesak kepolisian menelusuri asal-usul dan peruntukan BBM yang diangkut, memeriksa dokumen pembelian, serta mengungkap identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, jejak distribusi, dan tujuan akhir pengiriman.

“Kami berharap kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap temuan ini. Semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi,” ujar perwakilan awak media.

Kasus ini kembali menyoroti kerawanan penyaluran BBM bersubsidi di daerah. Aturan menegaskan BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali, dikemas ulang, maupun dialihkan ke luar jalur yang ditetapkan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai UU di bidang energi dan perdagangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *