Jakarta ,suararepublik.id-Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan paradigma pengelolaan lingkungan telah berbalik 180 derajat. Jika dulu menyelamatkan lingkungan dianggap aksi sosial yang menghabiskan anggaran, kini perdagangan karbon dan pengelolaan sampah menjelma menjadi industri baru yang potensial.
“Pemerintah menegaskan babak baru ekonomi hijau Indonesia harus dipastikan tidak hanya menguntungkan pengembang dan spekulan karbon, melainkan membawa dampak langsung bagi pendapatan masyarakat di tingkat bawah,” kata Jumhur saat membuka Bimtek Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat Bursah Zarnubi, serta para bupati dan wali kota.
Jumhur menegaskan prinsip pencemar harus membayar (polluter pays) telah menciptakan pasar baru. Perusahaan global penghasil emisi tinggi kini diwajibkan membeli carbon credit dari pihak yang berhasil menyerap emisi karbon.
“Potensi keuntungan finansial dari bisnis jualan oksigen ini tidak main-main. Salah satu contoh nyatanya adalah restrukturisasi lahan melalui penanaman mangrove,” ujarnya.
Ia menyebut, pengelolaan 1 hektare mangrove membutuhkan modal sekitar Rp400 juta termasuk bibit dan pemeliharaan selama 3-4 tahun. Sementara 1 hektare mangrove mampu menyerap hingga 3.000 ton CO2 ekuivalen per tahun.
Dengan asumsi harga karbon USD 50-60 per ton, hasil penjualan sertifikat karbon bisa mencapai USD 150.000 atau lebih dari Rp2 miliar.
“Modalnya cuma Rp400 juta, tapi nilai offset-nya bisa lebih dari Rp2 miliar. Ini kegiatan ekonomi nyata yang tidak hanya memuliakan bumi, tapi juga menguntungkan,” katanya.
Selain mangrove, sektor pengelolaan sampah juga menjadi target bisnis berikutnya. Pemerintah menargetkan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hilang total pada akhir 2027.
Pemerintah melalui KLH mendorong daerah di Jawa dan Sumatra untuk menggandeng BUMD serta investor lokal dalam mengelola gas metana, yang daya rusaknya 30 kali lebih berbahaya dari CO2.
“Melalui skema penutupan biomembran, pengelola TPA akan mendapatkan keuntungan ganda,” kata Jumhur.
Keuntungan tersebut meliputi pembersihan lingkungan dari open dumping secara permanen, penjualan energi metana sebagai CNG atau substitusi LPG, serta kredit karbon dari penurunan emisi gas rumah kaca yang bisa dijual.
Jumhur mengingatkan agar pembangunan ekonomi karbon tidak mengulangi kesalahan pembangunan konvensional yang hanya membuat kaya bertambah kaya dan memperlebar ketimpangan.
Melalui skema High Integrity Carbon Market, porsi benefit sharing kepada masyarakat lokal menjadi indikator utama. Semakin besar manfaat yang dirasakan warga tapak, semakin tinggi nilai integritas dan harga jual karbon Indonesia di mata dunia.
“Untuk mempermudah eksekusi di lapangan, pemerintah tengah merancang Buku Pintar Perdagangan Karbon serta mengoptimalkan Sistem Registrasi Nasional melalui Unit Karbon (SRN-PPI/SRU-K) agar proses berjalan transparan,” pungkasnya.

