Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga memohon agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.

Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Atas dasar itu, ia meminta hakim menyatakan dakwaan tersebut batal atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Febrie.

Ia juga meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU. Selain itu, Febrie memohon supaya dirinya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan tersebut dibacakan.

Febrie Singgung Karier 30 Tahun di Kejaksaan

Dalam persidangan, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama kurang lebih 30 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak awal menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.

“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tuturnya.

Febrie juga menyatakan tidak pernah menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Menurut Febrie, sejumlah perkara yang pernah ditanganinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tanpa persoalan sebagaimana yang ia persoalkan dalam pembelaannya.

“Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkrah. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” ujarnya.

Untuk memperkuat argumennya, Febrie menyebut sejumlah perkara besar yang pernah ditangani selama berkarier di Kejagung.

Perkara-perkara tersebut antara lain kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun, tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, serta perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya.

Ia juga menyinggung penanganan perkara PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, importasi tekstil, dan importasi garam industri.

Selain itu, Febrie turut menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional yang, menurutnya, memiliki estimasi kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Persoalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Febrie selanjutnya mempersoalkan dakwaan mengenai dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Ia menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Febrie juga menyoroti posisi Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berperan aktif dalam dakwaan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujarnya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie turut mempermasalahkan uraian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai terdapat ketidaksesuaian waktu dan satuan dalam dakwaan yang menurutnya membuat keterlibatannya tidak dijelaskan secara terang.

Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Ia juga menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah selama menjalankan tugas sebagai jaksa.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah,” tuturnya.

Ia menambahkan, selama bertugas, dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

Dalam nota perlawanannya, Febrie juga mengklaim namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikannya di hadapan majelis hakim.

Febrie berharap hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan sebelum mengambil keputusan terkait keberlanjutan perkara yang menjeratnya.

Ia menyatakan siap kembali menjalankan tugas pengabdian apabila majelis hakim memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” ujarnya.

Nota perlawanan tersebut merupakan upaya Febrie untuk mempersoalkan keabsahan surat dakwaan JPU. Penilaian atas keberatan tersebut selanjutnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *