Tangerang, suararepublik.id– Sebuah pabrik elektronik berinisial PT L yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Aktivitas antar-jemput para pekerja asing di lokasi tersebut menarik perhatian warga dan awak media setempat.

​Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, terlihat sejumlah armada taksi secara rutin keluar-masuk area pabrik untuk mengantar dan menjemput beberapa pekerja TKA tersebut.selasa (13/10/2026)

​Akses Khusus Taksi dan Penginapan di Hotel H Gading Serpong

​Aktivitas ini menuai tanda tanya lantaran adanya perbedaan perlakuan operasional di gerbang pabrik. Menurut informasi yang dihimpun dari sumber di lokasi, kendaraan penjemput umum biasanya hanya diizinkan mengambil atau menurunkan penumpang di depan gerbang utama dan dilarang masuk oleh petugas keamanan (security).

​Namun, pembatasan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi deretan taksi penjemput TKA yang diduga ilegal ini. Armada taksi tersebut secara bebas dapat masuk hingga ke dalam area internal pabrik PT L untuk memuat para pekerja asing.

​Setelah dijemput dari dalam area pabrik, para pekerja TKA tersebut diketahui diantar menuju Hotel H yang berlokasi di kawasan Gading Serpong.

​Menunggu Konfirmasi Pihak Berwenang

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT L, pengelola Hotel H, maupun otoritas terkait seperti Imigrasi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Legok mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian serta izin kerja (RPTKA/KITAS) para pekerja asing tersebut.

 

(Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *