Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM). Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/10/2026).

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Budi mengungkapkan, uang Rp800 juta itu diduga merupakan uang yang diterima Hercules dari pihak PT Summarecon Agung Tbk. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan pengurusan pembukaan blokir dan HGB perusahaan.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.

Menurut Budi, uang yang telah diserahkan tersebut kini menjadi barang bukti yang disita penyidik. Penyerahan uang itu juga dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi dan membantu proses pengungkapan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain mendalami dugaan suap tersebut, KPK juga mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

4. Arif Sugiyanto (ARF).

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).

6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.

7. Erwin (ERW).

8. Muhammad Fakhry (MF).

Penyitaan uang Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *