TANGERANG – Polsek Legok berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Desa Rancagong.
Seorang pria berinisial FA (38) ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kampung Kadaung, Legok, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/10/2026) pagi. Korban adalah Dekip, warga Desa Rancagong.
Awalnya, motor Yamaha Mio J milik korban digunakan istrinya untuk membeli sarapan. Motor tersebut adalah Yamaha Mio J tahun 2014 warna hitam dengan nopol A-3629-HF.
Setelah membeli sarapan, motor diparkir di garasi. Garasi tersebut sudah berpagar. Pintu pagar kemudian ditutup.
Namun sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat motornya didorong orang tak dikenal dari dalam rumah. Karena itu, korban langsung melapor ke Polsek Legok.
“Akibat kejadian itu, korban rugi satu unit motor Yamaha Mio J. Kerugian ditaksir Rp4 juta,” ujar Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, Kamis (22/10/2026).
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Legok IPTU Ilham Husni menjelaskan penanganan kasus tersebut. Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain motor Yamaha Mio J, STNK, kunci, pakaian, dan sepatu milik tersangka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/180/X/2026/Sek Legok.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun,” pungkas IPTU Ilham Husni.

