Jakarta, Suararepublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 dan langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan sprindik tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah mendalami perkara yang tengah ditangani.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Selain kantor PT Djarum, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” lanjut Budi.
Ia menyampaikan, proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung hingga Rabu.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi.
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Penggeledahan di Kudus ini menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru untuk mendalami kasus tersebut.
Salah satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, yakni terhadap pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik lainnya diterbitkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan belum disertai penetapan tersangka.
Dalam perkara dugaan suap importasi tersebut, sejumlah pihak dari perusahaan jasa pengurusan kargo dan pejabat Bea Cukai telah diproses hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo bahkan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Mereka adalah John Field yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.
Selanjutnya, Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Andri, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pihak dari Bea Cukai masih menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman penjara antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun.
Rizal dituntut 11 tahun enam bulan penjara. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.
Terdakwa berikutnya, Sisprian Subiaksono, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000, dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan.
Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.566.221.515 atau sekitar Rp5,56 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain para terdakwa tersebut, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses penyidikan di KPK.
Penggeledahan di kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus menjadi langkah terbaru KPK dalam mengembangkan perkara ini. Hasil penggeledahan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
(Ris)

