Solo, Suararepublik.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), Jokowi mengaku belum mengetahui apakah dirinya telah menerima undangan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jokowi mengatakan akan memenuhi panggilan apabila telah menerima undangan dari pihak kejaksaan. Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai kepastian kehadirannya dalam persidangan tersebut.
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi, Kamis (29/10/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dijadwalkan memanggil Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dirinya akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Belum tahu. Jika ada undangan, insyaallah saya hadir,” ungkapnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan tidak keberatan untuk hadir di persidangan apabila mendapatkan panggilan resmi dari pihak kejaksaan.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, insyaallah saya akan hadir,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan kesediaan Jokowi untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Kehadirannya sebagai saksi nantinya bergantung pada pemanggilan resmi dari jaksa penuntut umum dalam perkara yang menjerat Roy Suryo tersebut.
(Ris)

