Jakarta, Suararepublik.id – Ketua Serikat Pekerja Global Indonesia PT Indonesia Epson Industry Cikarang yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Abdul Bais, memimpin aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut penyelesaian kasus dugaan union busting dan perubahan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Usai melakukan orasi di depan gerbang Kemnaker, 10 orang perwakilan buruh akhirnya diundang masuk untuk menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
“Karena kita tuntut itu kinerja daripada Dirjen Pengawas terhadap kasus pidana union busting dan PKWT. Awalnya kita minta Menteri hadir, ternyata Pak Wamen yang hadir,” ujar Abdul Bais usai pertemuan.
Menurut Abdul Bais, dalam pertemuan tersebut terjadi klarifikasi terkait nota pemeriksaan yang diterima pihaknya pada 27 Oktober lalu. Pihaknya mempertanyakan tidak dicantumkannya jumlah pekerja PKWT dan PKWTT serta penjelasan mengenai ada tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan PKWT.
“Akhirnya Ditjen Pengawas menjelaskan bahwa dalam nota pemeriksaan tersebut ditulis jumlah pekerja permanen dan jumlah pekerja PKWT. Dan telah dinyatakan di situ setelah gelar perkara bahwa semua PKWT sebanyak kurang lebih 8.000 orang berubah status dari PKWT menjadi PKWTT,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Wamenaker berjanji akan datang langsung ke PT Indonesia Epson Industry di Cikarang pada tanggal 2 November mendatang untuk menindaklanjuti permasalahan union busting dan perubahan status PKWT menjadi PKWTT.
“Terkait masalah union busting, karena serikat pekerja telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, maka Kementerian akan mensupport dan tidak akan menghalangi proses sehingga segera dilakukan gelar perkara untuk diputuskan apakah unsur pidananya masuk atau tidak,” kata Abdul Bais.
Ia menambahkan, nota pemeriksaan telah diberikan pengawas ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan dan diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan.
“Selama Juni, Juli, Agustus, September, 5 bulan kami tidak di beri upah, dan sudah ada jawaban dari Dirjen PHI bahwa upah pekerja yang di-PHK ini harus tetap dibayar,” ujarnya.
Abdul Bais menyebut pihaknya akan menggelar aksi lanjutan di depan pabrik Epson Cikarang mulai 2 November dan aksi massa pada 20 Oktober hingga 9 November mendatang.
“Kurang lebih 8.000 orang yang statusnya harus berubah. Untuk union busting ada 11 korban, kita sudah tidak diberikan upah. Kita akan menyampaikan bahwa kita sudah punya pondasi hukum dari Kementerian terkait upah harus dibayar dan PKWT harus berubah status menjadi PKWTT,” katanya.

