Jakarta, Suararepublik.id – Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Ato, menyampaikan aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Rabu (29/10/2026) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Dantosan Precon Perkasa.
Berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan telah memecat 69 orang yang terdiri dari ketua, jajaran pengurus Serikat Pekerja PPMI di perusahaan tersebut, serta anggotanya.
“Total baru 69 orang yang di-PHK, di mana memang perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja jumlahnya kurang lebih 150 orang,” ujar Ato usai aksi di Kemnaker.
Terkait upah, Ato menjelaskan surat pemberitahuan PHK pertama dikeluarkan pada 13 Oktober 2026 dengan batas akhir 29 Oktober. Surat PHK terakhir diterima pekerja pada 28 Oktober, dan per hari ini, 29 Oktober 2026, para pekerja sudah dilarang masuk kerja.
“Kalau terkait masalah upah mereka belum mendapatkan upah, karena PHK-nya per tanggal 29 Oktober 2026, baru hari ini mereka tidak boleh masuk,” katanya.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya bipartit dengan perusahaan pada Sabtu lalu, namun tidak digubris. Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan cacat secara hukum.
“Saya sudah menyampaikan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan itu perlu memenuhi unsur peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Yang saya lihat ini secara hukum masih fatal demi hukum. Alasan perusahaan selalu menggunakan alasan efisiensi,” tegas Ato.
Aksi PPMI Karawang ini dilakukan bersamaan dengan aksi FSPGI yang juga mengadukan kasus PHK 10 orang pengurus di PT Indonesia Epson Industry.
Ato menyebut pihaknya baru hari ini memasukkan surat pengaduan resmi ke Kemnaker, namun langsung mendapat respon baik dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah diterima oleh Wamenaker dan akan ditindaklanjuti. Info terbaru dari Sunarti , Ketua Umum SBSI 92 ,juga bagian dari KBMI yang tadi membersamai kami kemungkinan minggu depan akan berkunjung ke PT Dantosan Precon Perkasa,” ujarnya.
Sementara untuk agenda lanjutan, pihaknya berencana melakukan aksi long march dari Tol Karawang Timur menuju Polresta Karawang terkait dugaan union busting.
“Awalnya besok kami mau melaporkan ke Polresta Karawang, tapi tadi kami dapat kabar baik. Pengaduan kami tanggal 20 Oktober 2026 telah direspon penyidik dan akan dijadwalkan pemanggilan pada tanggal 2 November untuk ketua dan sekretaris pengurus PPMI di PT Dantosan dimintai keterangan,” jelasnya.
Ato menegaskan efisiensi yang dilakukan perusahaan belum memenuhi unsur regulasi ketenagakerjaan, salah satunya Putusan MK Nomor 19 yang mengatur tahapan yang harus dilalui perusahaan saat melakukan efisiensi.
“Baik untuk mencegah kerugian maupun mengalami kerugian, ada tahapan yang harus dilalui,” pungkasnya.
(Ida)

