Jakarta, Suararepublik.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memproses pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang selama ini tertunda. Pembayaran tersebut ditargetkan mulai diterima para pekerja pada awal November 2026.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya mengeluhkan belum dibayarkannya penyesuaian upah sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pramono mengatakan, dirinya telah menandatangani regulasi yang menjadi dasar hukum penyesuaian pembayaran gaji PJLP. Menurutnya, keterlambatan pencairan bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran, melainkan adanya proses penyesuaian regulasi penggajian dengan mekanisme penganggaran dalam APBD 2026.
“Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini: PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” kata Pramono, pada Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, setelah APBD 2026 disahkan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian pembayaran upah PJLP. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.
Dengan rampungnya tahapan regulasi dan penganggaran tersebut, Pramono memastikan proses pembayaran kini dapat segera dilanjutkan.
“Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses,” ujarnya.
Sekda Diminta Percepat Pencairan Rapelan
Pramono mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta agar tidak menunda proses administrasi pembayaran hak para PJLP.
Ia berharap seluruh tahapan pencairan dapat segera diselesaikan sehingga para pekerja mulai menerima rapelan gaji pada awal November mendatang.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” jelasnya.
Pramono juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ribuan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai bagian dari tahapan administrasi pencairan anggaran.
Hingga pada (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 3.643 SPD telah diterbitkan.
“Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan. Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Penerbitan ribuan SPD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses realisasi pembayaran. Meski demikian, para PJLP masih menantikan kepastian waktu pencairan secara konkret, termasuk kapan dana benar-benar masuk ke rekening masing-masing pekerja.
Keluhan PJLP Mencuat, Upah Dinilai Belum Mengikuti UMP 2026
Sebelumnya, sejumlah PJLP di Jakarta menyuarakan keresahan akibat belum diterimanya penyesuaian upah yang menjadi hak mereka. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, terutama terkait pembayaran gaji yang masih mengacu pada standar UMP 2025.
Para pekerja mempertanyakan kepastian pembayaran selisih upah atau rapelan, mengingat besaran UMP Jakarta telah mengalami penyesuaian untuk tahun 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian karena PJLP merupakan bagian penting dari operasional pelayanan publik di Ibu Kota. Mereka bekerja di berbagai sektor pelayanan dan operasional pemerintahan, termasuk pekerjaan lapangan yang menuntut tenaga, waktu, serta tanggung jawab besar.
Di tengah tuntutan pekerjaan tersebut, ketidakpastian pembayaran hak penghasilan tentu menjadi persoalan serius bagi para pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini sekaligus memunculkan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya memastikan ketersediaan anggaran, tetapi juga menjamin ketepatan waktu pembayaran hak pekerja.
BPKD Sebut Anggaran Sudah Masuk APBD Perubahan 2026
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa anggaran untuk penyesuaian gaji PJLP berdasarkan UMP 2026 telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
Namun, saat itu proses pencairan masih menunggu tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri,” kata Michael.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembayaran rapelan PJLP sebelumnya berkaitan dengan proses administrasi dan penyesuaian anggaran daerah.
Kini, setelah Gubernur DKI Jakarta menyatakan regulasi telah ditandatangani dan ribuan SPD diterbitkan, proses pembayaran diharapkan memasuki tahap realisasi.
Janji Pencairan Jadi Ujian Komitmen Pemprov DKI
Target pencairan pada awal November 2026 menjadi momentum penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membuktikan komitmennya dalam memenuhi hak para pekerja.
Pasalnya, kepastian anggaran dan penerbitan regulasi belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi PJLP, yakni kapan rapelan benar-benar diterima.
Pemerintah daerah perlu memastikan proses pencairan berjalan transparan, tepat waktu, serta menjangkau seluruh PJLP yang berhak menerima penyesuaian upah.
Selain itu, kejelasan mengenai jumlah penerima, besaran rapelan, periode pembayaran, hingga mekanisme penyaluran juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru di kalangan pekerja.
Bagi para PJLP, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi anggaran, melainkan menyangkut hak atas penghasilan yang menjadi penopang kebutuhan hidup mereka.
Dengan demikian, janji Gubernur Pramono Anung bahwa rapelan gaji mulai dibayarkan pada awal November mendatang kini dinantikan realisasinya. Publik, khususnya para pekerja PJLP, tentu berharap kepastian tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pembayaran yang masuk ke rekening para penerima.
(Tto)

