Jakarta, Suararepublik.id – Tim penasihat hukum mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Permintaan tersebut disampaikan dalam delapan poin petitum pada bagian akhir nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan, Jumat (30/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam pembelaannya, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kesatu kedua, maupun dakwaan kedua.

Selain meminta pembebasan, penasihat hukum juga memohon agar hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat Rizal dipulihkan seperti semula.

Mereka turut meminta majelis hakim memerintahkan agar Rizal segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Jakarta.

Tim advokat juga mengajukan permohonan pengembalian barang bukti yang tercantum dalam nota pembelaan halaman 911 hingga 917 kepada Rizal, keluarganya, atau pihak yang sebelumnya menjadi tempat penyitaan.

Sementara itu, barang bukti yang tercantum dalam surat tuntutan halaman 670 hingga 701 diminta untuk dikembalikan kepada pihak asal penyitaan.

Dua permohonan lainnya yakni meminta penuntut umum mengajukan pembukaan blokir rekening bank dan safe deposit box atas nama Rizal, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai persidangan, penasihat hukum Rizal, Alim Khafi, S.H., mengatakan nota pembelaan yang disampaikan merupakan bagian penting dari upaya membantah seluruh tuduhan jaksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Pada prinsipnya hari ini kita telah melaksanakan sidang pembacaan nota pembelaan. Tentu nota pembelaan ini merupakan jantung dari pembuktian kita, bahwa telah kita sampaikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, tentunya didasari pada bukti-bukti juga yang sudah diungkap di persidangan,” kata Alim kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Rizal menerima uang sebagaimana tuduhan yang disampaikan penuntut umum.

“Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan terdakwa Rizal menerima uang ataupun apa pun itu tuduhan dari penuntut umum. Sehingga tentunya sudah kami bantah baik dakwaan kesatu pertama maupun dakwaan kedua, termasuk dakwaan kedua terkait gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Alim, seluruh tuduhan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan. Ia juga menyoroti sejumlah barang bukti yang disita penuntut umum karena dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Bahkan, alim mengatakan, barang-barang tersebut telah dimiliki Rizal jauh sebelum perkara ini muncul.

“Barang-barang bukti yang kami ajukan, yang disita oleh penuntut umum, tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara a quo, bahkan sudah diperoleh oleh terdakwa Rizal jauh sebelum adanya perkara ini,” jelasnya.

Atas dasar itu, Alim berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang membebaskan Rizal dari perkara tersebut.

“Tentunya kami berharap majelis yang mulia bisa melihat hal ini dengan objektif, dan juga kami berharap majelis bisa menilai bahwa tidak ada satu pun bukti yang menyatakan terdakwa Rizal bersalah, dan kami berharap terdakwa Rizal dapat dibebaskan dari perkara ini,” tuturnya.

Alim menegaskan tim penasihat hukum tetap berpegang pada pembuktian yang telah dituangkan dalam nota pembelaan. Namun, pihaknya akan mencermati tanggapan atau replik yang nantinya disampaikan penuntut umum.

“Tentunya kami sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan di nota pembelaan kami, kami yakin dengan apa yang kami sampaikan dan kami tetap sesuai dengan apa yang kami sampaikan. Tentunya nanti kita akan melihat dulu replik dari penuntut umum seperti apa, nanti baru akan kami tanggapi di saat duplik berikutnya,” pungkas Alim.

 

(Ris)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *