Jakarta,suararepublik.id-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan seperti dikutip pada Jumat (30/10/2026). Selain Yulius, perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran yang dikeluarkan Ditjen Dikdas.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Alasannya, oleh karena substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.

Dengan putusan kasasi ini, MA menyatakan berwenang memeriksa perkara dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta membatalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang dikeluarkan Ditjen Dikdas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *