Jakarta, Suararepublik.id – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, menyampaikan penyesalan atas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya. Dia mengaku kelalaiannya telah mencoreng nama baik institusi Bea Cukai, tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade.
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam pembelaannya, Sisprian turut menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat.
Dia menilai tuntutan tersebut sangat berat.
“Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, Singapura Dolar 150.000, dan AS Dolar 10.000 saya rasa sangat berat,” kata Sisprian di hadapan majelis hakim.
Sisprian mengakui perkara yang dihadapinya telah membawa dampak besar, bukan hanya bagi dirinya dan keluarga, melainkan juga terhadap institusi Bea Cukai.
Ia mengaku terpukul karena kesalahan yang dilakukannya justru berdampak terhadap lembaga yang telah menjadi tempat pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun.
“Saya sangat menyesal karena kecerobohan dan keteledoran saya mengakibatkan telah mencoreng aib yang tidak terkira pada instansi Bea dan Cukai, lembaga yang selama lebih dari 30 tahun saya mengabdi siang dan malam, namun saya juga yang merusaknya,” ungkapnya.
Bantah Perintahkan Orlando Meminta Uang kepada John Field
Meski menyampaikan penyesalan, Sisprian tetap membantah sejumlah tuduhan jaksa terkait keterlibatannya dalam praktik suap tersebut.
Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan, untuk meminta uang kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Sisprian menegaskan, sejumlah permintaan fasilitas dan barang mewah yang dilakukan Orlando tidak pernah berasal dari instruksinya. Dia juga mengaku tidak mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan yang diinisiasi Orlando tersebut.
Menurutnya, Orlando secara mandiri meminta fasilitas hiburan malam, membeli jam tangan mewah untuk teman wanitanya, hingga meminta sejumlah barang lainnya.
“Kenyataannya Orlando sendirilah yang meminta hiburan malam, membeli jam tangan mewah untuk teman wanitanya, dan juga meminta barang-barang lainnya. Semua itu jelas bukan perintah saya dan juga tidak ada sepengetahuan saya. Dan saya juga tidak ada di acara-acara yang Orlando inisiasi,” tegas Sisprian.
Persoalkan Tafsir Sistem Komando di Bea Cukai
Dalam pleidoinya, Sisprian juga menyoroti argumentasi penuntut umum mengenai adanya sistem komando di lingkungan Bea Cukai.
Dia menilai penggunaan sapaan “Komandan” atau “Ndan” oleh sejumlah pegawai kepada atasannya tidak bisa langsung dimaknai bahwa setiap tindakan bawahan merupakan perintah dari pimpinan.
“Penuntut umum beberapa kali menyampaikan mengenai adanya sistem komando di lingkungan Bea dan Cukai, bahkan panggilan ‘Ndan’ yang biasa digunakan oleh sebagian anggota kepada saya seolah-olah dimaknai bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan pelaksanaan perintah dari saya sebagai atasan,” ujarnya.
Sisprian menjelaskan, pola hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan Bea Cukai tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan sistem komando dalam institusi militer.
Dia menyebut terdapat nilai dasar yang dipegang para pegawai Bea Cukai, yakni korsa dan korektif. Kedua nilai tersebut, menurutnya, menjadi pedoman dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
“Penuntut umum beberapa kali menyampaikan mengenai adanya sistem komando di lingkungan Bea dan Cukai, bahkan panggilan ‘Ndan’ yang biasa digunakan oleh sebagian anggota kepada saya seolah-olah dimaknai bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan pelaksanaan perintah dari saya sebagai atasan,” ujarnya.
Sebagai contoh, Sisprian menyinggung tindakan Orlando yang disebut menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya. Menurut dia, perbuatan tersebut justru bertentangan dengan instruksi yang selama ini diberikan kepada bawahannya.
“Sebagai salah satu contoh, Orlando Hamonangan menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya yang bersangkutan, yang jelas-jelas 100 persen melanggar arahan saya sebagai atasan. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi John Field yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 Juli 2026,” tuturnya.
Atas dasar itu, Sisprian meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa hubungan struktural dan penggunaan sapaan “Ndan” tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Orlando merupakan perintah darinya.
Sisprian menjelaskan, pola hubungan antara atasan dan bawahan di lingkungan Bea Cukai tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan sistem komando dalam institusi militer.
Dia menyebut terdapat nilai dasar yang dipegang para pegawai Bea Cukai, yakni korsa dan korektif. Kedua nilai tersebut, menurutnya, menjadi pedoman dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
“Korsa mengajarkan kami untuk memiliki rasa kebersamaan dan rasa memiliki yang tinggi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sementara korektif mengajarkan kami senantiasa bersedia mengakui, mengingatkan, dan memperbaiki kesalahan demi perubahan ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Karena itu, Sisprian berpandangan bahwa hubungan hierarkis antara pimpinan dan bawahan tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pribadi maupun kemampuan bawahan untuk mengambil keputusan.
Dia menilai, dalam pelaksanaannya, seorang bawahan tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, termasuk apabila tindakannya melanggar ketentuan atau arahan pimpinan.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC ini, Sisprian merupakan satu dari tiga mantan pejabat Bea Cukai yang duduk sebagai terdakwa.
Ketiganya diduga menerima suap berupa uang dengan total mencapai Rp61,74 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.
(Ris)

