Karawang, suararepublik.id – Pengurus Pimpinan PPA PPMI PT Dantosan Precon Perkasa memenuhi undangan tim penyidik Polresta Karawang pada Senin (2/11/2026). Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang diduga dilakukan pihak manajemen perusahaan terhadap pengurus dan anggota PPMI.
Dalam agenda tersebut, pengurus PPA PPMI PT Dantosan Precon Perkasa menyerahkan sejumlah bukti konkret yang dinilai dapat memperkuat laporan dugaan praktik union busting yang sebelumnya telah disampaikan.
Proses penyerahan bukti dan keterangan turut didampingi Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang sebagai bentuk dukungan dan pendampingan hukum.
Tim Advokasi DPC PPMI Kabupaten Karawang, Budiyanto, menyatakan optimistis bukti yang diserahkan akan membantu penyidik.
“Kami optimistis bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja tersebut,” ujar Budiyanto.
Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kami berharap tim penyidik Polresta Karawang dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang, Bung Ato, berharap ada sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.
“Kami berharap apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bung Ato.
Menurutnya, langkah hukum ini tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengurus maupun anggota PPMI, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik pemberangusan serikat pekerja.
“Sebab, kebebasan berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun,” pungkasnya.
(Ida)

