Jakarta, suararepublik.id – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkap dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku mendapat perintah langsung dari Febrie untuk meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Tan Kian. Menurut Ferry, arahan tersebut disampaikan melalui ucapan sekaligus isyarat jari tangan.

Hal itu terungkap saat Ferry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan awal mula dirinya menemui Febrie untuk menyampaikan keinginan Tan Kian yang hendak meminta bantuan terkait penanganan perkara korupsi Jiwasraya. Saat itu, Tan Kian disebut berpotensi terseret sebagai tersangka.

“Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?” tanya jaksa.

“Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya,” ungkap Ferry.

Ferry kemudian mengungkapkan respons Febrie yang menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka.

“Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie.

Jaksa selanjutnya mendalami pembicaraan mengenai nominal uang yang diminta kepada Tan Kian. Ferry menyebut Febrie sempat menanyakan jumlah uang yang akan diminta. Namun, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan nominal tersebut kepada Febrie.

“Sesudah menyampaikan itu, Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk. Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus Pak Febrie bilang, ’50, 50′, gini, ’50 M’,” ungkap Ferry.

Ketika jaksa memastikan apakah angka Rp50 miliar tersebut berasal dari Febrie, Ferry membenarkannya.

“Iya, betul,” tega Ferry.

Setelah menerima arahan tersebut, Ferry mengaku menghubungi Tan Kian. Namun, jumlah yang kemudian disampaikan kepada pengusaha itu mencapai SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.

Ferry mengatakan Tan Kian sempat terkejut dan merasa takut setelah mengetahui adanya potensi dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

“Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dolar Singapura, ekuivalen Rp55 miliar,” kata Ferry.

Dalam persidangan, Ferry juga mengungkapkan bahwa Tan Kian akhirnya menyerahkan uang tersebut. Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap dan seluruhnya diberikan secara langsung kepada dirinya.

“Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya,” jelasnya.

Setelah menerima uang, Ferry mengaku melaporkan kepada Febrie bahwa permintaan tersebut telah dipenuhi. Ia kemudian diperintahkan menyerahkan uang kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Menurut Ferry, Febrie hanya memberikan petunjuk berupa ciri-ciri orang yang harus ditemuinya, yakni pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans berwarna biru. Sosok tersebut belakangan diketahui merupakan terdakwa Nurman Herin.

Ferry mengaku membawa uang menggunakan tas ransel berukuran besar. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia menunggu di sekitar restoran cepat saji A&W di kawasan Cipete.

Setelah melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai, Ferry langsung menghampirinya dan menyerahkan uang tersebut dengan menyebutnya sebagai titipan untuk Febrie.

“Pak Nurman langsung, ‘Ferry ya?’ ‘Oh iya’, saya bilang. Ini titipan buat Om Febrie. Sudah. ‘Oh oke’. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik,” tutur Ferry.

Dalam persidangan, jaksa turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa foto uang senilai Rp55 miliar serta jaket jeans biru yang diduga dikenakan Nurman ketika menerima penyerahan uang.

Meski demikian, Ferry mengakui tidak seluruh uang dari Tan Kian diserahkan kepada Nurman Herin. Dari total sekitar Rp55 miliar, ia hanya menyerahkan Rp50 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang Rp5 miliar ke mana?” tanya jaksa.

“Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya. Dan sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” jawab Ferry.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Jaksa menduga Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam meminta dan menerima uang tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama sejumlah pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan USD440.990 yang setara kurang lebih Rp7,9 miliar.

Jaksa menduga uang yang berasal dari tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengungkap isi tiga brankas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan pembelian sebuah kafe oleh Febrie bersama Don Ritto. Kafe tersebut disebut menjadi salah satu tempat yang kerap mereka kunjungi. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

 

(Ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *