Jakarta, suararepublik.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/11/2026).

“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” kata I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Aduan tersebut tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Dalam laporannya, Pian menduga sembilan hakim konstitusi tidak menjaga prinsip independensi ketika menangani perkara sengketa ijazah Gibran. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Selain itu, pelapor juga mempersoalkan keputusan para hakim yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelapor menilai proses tersebut diduga tidak terlepas dari tekanan publik, media, hingga kepentingan politik.

Namun, dalam pertimbangan putusannya, MKMK menilai keterlibatan lembaga peradilan dalam menyelesaikan persoalan politik merupakan fenomena yang lazim terjadi di berbagai negara. Kehadiran lembaga peradilan dinilai diperlukan agar persoalan politik dapat memperoleh kepastian penyelesaian.

MKMK menegaskan, persoalan yang patut menjadi perhatian bukanlah ketika lembaga peradilan menangani perkara politik, melainkan apabila lembaga peradilan justru terpengaruh atau dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Terkait pemeriksaan perkara sengketa persyaratan pendidikan Gibran dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MKMK menyatakan tindakan para hakim tidak terbukti melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan.

“Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif,” ujar hakim MKMK.

MKMK menilai keputusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.

Sebelumnya, Pian Andreo Halomoan Manurung melalui kuasa hukumnya, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan adanya pelanggaran prinsip independensi oleh sembilan hakim MK.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak pelapor turut menyinggung sayembara yang pernah disampaikan Denny Indrayana terkait penunjukan atau pembuktian ijazah Gibran.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, mkri.id.

Pihak pelapor menduga adanya kemungkinan hakim terpengaruh iming-iming tersebut dalam menjalankan kewenangannya saat memeriksa perkara.

Atas dasar dugaan itu, Pian mengadukan sembilan hakim konstitusi ke MKMK. Namun, setelah memeriksa laporan dan mempertimbangkan fakta serta argumentasi yang disampaikan, MKMK akhirnya menyatakan laporan tersebut ditolak seluruhnya.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *