Jakarta, suararepublik.id – Langkah besar telah diambil Presiden FS PGI Abdul Bais melayangkan surat resmi ke Kedutaan Besar Jepang.

Hari ini, perwakilan PUK Serikat Pekerja Global Indonesia (SPGI) PT Indonesia Epson Industry, Bung Slamet Abadi dan Bung Aqib Maemun, secara resmi menyerahkan surat bernomor 101.SPGI.IEI.11.2026 kepada Bapak Ueno Atsushi, Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, di Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2026).

Melalui keterangan resminya, Presiden FS PGI menyatakan langkah ini merupakan aksi lanjutan dari gelombang perjuangan yang telah digelar sejak 2 November 2026, menyusul ketidakseriusan manajemen PT IEI dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran hak pekerja yang terjadi selama ini.

4 Pokok Permasalahan yang Diajukan

1. Dugaan Pelecehan Seksual, Perusahaan Diduga Diam

Terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ketua serikat pekerja terhadap pekerja di lingkungan perusahaan. Perusahaan diketahui tidak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki kasus ini maupun melindungi korban.

Laporan polisi sudah dibuat dengan nomor: LP/B/5095/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Juli 2026

2. PHK Sepihak terhadap 11 Pekerja, Cacat Prosedural

PT IEI melakukan PHK terhadap 11 pekerja, termasuk H. Abdul Bais. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah menegaskan: PHK ini tidak sah dan cacat prosedural.

Namun hingga saat ini perusahaan belum mengembalikan pekerja maupun membayar hak-hak yang tertunggak, padahal UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II sudah memberikan perintah tertulis pada 27 Oktober 2026.

3. Ribuan Pekerja Kontrak Belum Diangkat Tetap

Sekitar 8.000 pekerja PKWT seharusnya sudah diangkat menjadi pekerja tetap berdasarkan Nota Pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 27 Oktober 2026. Namun perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya.

4. Diskriminasi Terhadap Serikat Pekerja SPGI

Perusahaan memperlakukan SPGI secara berbeda dari serikat pekerja lain di dalam pabrik, antara lain:

– Tidak memotong iuran serikat melalui penggajian

– Tidak menyediakan ruang sekretariat

— Tidak memberikan dispensasi waktu kerja untuk pengurus serikat

Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta prinsip kebebasan berserikat ILO. Keluhan ini juga telah dilaporkan ke National Contact Point Jepang pada 22 Agustus 2026.

4 Tuntutan Utama SPGI

1. Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual secara transparan dan melindungi korban

2. Mempekerjakan kembali 11 pekerja yang di-PHK dan membayar seluruh hak yang tertunggak

3. Melaksanakan nota pemeriksaan, mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap

4. Menghentikan diskriminasi terhadap SPGI dan memenuhi hak-hak serikat pekerja

Ultimatum 7 Hari, Ancam Boikot Epson

Perusahaan diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk merespons. Jika tidak ada tindakan nyata, SPGI mengancam akan menempuh langkah hukum dan aksi solidaritas yang lebih luas, termasuk boikot produk Epson secara nasional maupun internasional.

“Hari ini kami FS PGI melayangkan surat tentang pelecehan seksual yang tidak direspon oleh pihak perusahaan PT Epson, terkait perlindungan korban, kedua mengenai PHK sepihak, sudah ada klarifikasi dari dinas Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa proses mediasi tidak dapat dilakukan maka PHK-nya tidak dapat kepastian hukum,” ujar Abdul Bais.

“Yang ketiga adalah mengenai upah, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan sudah memerintahkan ke pihak perusahaan untuk memberi upah dan memberikan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, keempat mengenai hasil pemeriksaan pengawas Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan sekitar 8.000 pekerja itu berubah status dari PKWT menjadi PKWTT atau dari pekerja kontrak menjadi karyawan, kita mendorong kepada Duta Besar Jepang agar mengingatkan kepada perusahaan Jepang untuk patuh kepada aturan ketenagakerjaan di mana perusahaan beroperasional jadi harus mengikuti aturan dan keputusan pemerintah,” tegasnya.

“Kami memberi estimasi waktu sampai 7 hari ke depan apabila perusahaan tidak menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan kampanye boikot produk printer Epson secara nasional maupun internasional,” tambahnya.

Desak Kapolri dan Kapolda Usut Tuntas

SPGI juga mendesak aparat kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual di PT Indonesia Epson Industry.

“Kekerasan seksual yang terjadi di PT Indonesia Epson Industry, harus mendapat perhatian khusus dari Kapolri dan Kapolda, karena korban telah melaporkan hal ini di pertengahan Juli 2026 tapi sampai saat ini belum ada hasilnya dan mendesak agar segera diusut tuntas, agar tidak ada peristiwa seperti ini terjadi lagi baik di PT Indonesia Epson Industry maupun di perusahaan yang lain,” tegas Abdul Bais.

Suara 8.000 Pekerja

“Keadilan tidak akan datang dengan sendirinya, ia diperjuangkan bersama. Surat ini bukan sekadar kertas, melainkan suara 8.000 lebih pekerja yang menuntut haknya. Perjuangan belum selesai!” kata Bung Slamet Abadi, Sekretaris PUK SPGI IEI.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *