Jakarta, suararepublik.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menegaskan sikapnya. Gerakan buruh tidak ada kaitannya dengan upaya makar, dan tidak ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan akses ilegal yang dibuka oleh Mabes Polri.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang di gelar, di Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2026), oleh Ketua Umum KSPSI AGN Andi Gani Nani Wea, Presiden PPMI/KBMI Daeng Wahidin, dan Ketua Koordinator Tim Kajian R Abdullah bersama para ketua umum dari berbagai Federasi dan konfederasi Serikat Pekerja yang bergabung dalam KBPBI.
Andi Gani: Jangan Kaitkan Buruh dengan Makar
Andi Gani membuka konferensi pers dengan menyesalkan adanya upaya mengaitkan gerakan buruh dengan kejadian tersebut.
“Yang pertama, kami melihat bahwa ada upaya-upaya secara langsung untuk mencoba-coba mengaitkan gerakan buruh Indonesia dengan kejadian tersebut , dan itu kami sesalkan,” kata Andi Gani.
Daeng Wahidin sebut Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan 90 Persen Sesuai Ekspektasi Buruh
Daeng Wahidin menyampaikan terima kasih kepada Pemerintahan Prabowo, DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hari ini koalisi telah menerima salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita sudah menerima salinan daripada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang selama beberapa bulan ini menjadi pertanyaan kawan-kawan. Dan alhamdulillah isinya itu kurang lebih sekitar 90 persen lah sesuai dengan ekspektasi kita,” ujar Daeng.
“Jadi sekali lagi kita ucapkan terima kasih banyak atas lahirnya undang-undang yang betul-betul sudah keluar dari rezim Omnibus Law,” tambahnya.
Daeng menegaskan hubungan koalisi dengan instansi lain hanya bersifat struktural dan koordinasi antar kelembagaan, bukan hubungan personal.
“Jadi tidak ada hubungan antar personal dengan seorang personal dengan kelembagaan kita tapi berdiri sejajar. Dan lantas kemudian di situ hanya berkutat tentang kepentingan-kepentingan buruh Indonesia ketika sedang memperjuangkan kepentingannya dalam undang-undang perburuhan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Bantah Aksi 20 Oktober Terkait Makar
Daeng membantah isu bahwa buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 20 Oktober yang dikaitkan dengan makar.
“Contoh tanggal 20 Oktober, terdengar informasi yang kita dapat bahwa buruh akan melangsungkan aksi besar-besaran, faktanya teman-teman koalisi besar ini pada tanggal 16, 17, 18 Oktober kami semua ada di Jombang dalam rangka peresmian Desk Ketenagakerjaan di 35 Polres yang kebetulan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Jadi tidak ada lah aksi tersebut yang di sampaikan Profesor tersebut,” tegas Daeng.
Ia meminta pihak yang menyebut buruh terkait makar untuk lebih dulu mendengarkan informasi dan berkomunikasi dengan koalisi.
“Dan mungkin juga kita minta Pak Profesor ini untuk lebih apa, lebih dulu mendengarkan informasi, setidaknya ngomonglah sama kita gitu loh, biar tahu pasnya jangan asal ngomong juga. Karena ini berbahaya sekali ketika buruh yang memang kami ini kerjanya selalu berdemonstrasi, selalu mau dihubungkan dengan persoalan makar,” kata Daeng.
“Padahal ini semua kita lakukan, demonstrasi-demonstrasi yang kita ingin lakukan selama mengawal undang-undang perlindungan ini, hanya ingin tunjukkan kepada anggota kita, bahwa ini kami benar-benar ingin berjuang memperjuangkan lahirnya undang-undang perlindungan tenaga kerja yang benar-benar kepada buruh. Dan itu sudah terealisasi hari ini,” tambahnya.
R Abdullah: Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab, 313 Pasal
R Abdullah, Ketua Koordinator Tim Kajian, menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan ditandatangani tepat tanggal 28 Oktober dan terdiri dari 23 bab, 313 pasal.
“Setelah kami pelajari secara seksama kurang lebih 90 persen aspirasi koalisi besar perjuangan buruh diterima aspirasinya oleh DPR maupun pemerintah yang tertuang di dalam norma undang-undang ini. Dengan demikian maka secara de facto dan de jure tepat tanggal 28 Oktober undang-undang ini diberlakukan di seluruh Indonesia,” ujar R Abdullah.
Ia mengimbau seluruh serikat pekerja untuk mempelajari UU secara seksama, menjaga ketenangan, dan meningkatkan produktivitas.
“Saya percaya bahwa pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja kita sambut dengan demo berjilid-jilid, saya percaya bahwa undang-undang ini ketika lahir insyaallah teman-teman bisa bersukacita,” katanya.
KSPSI Berhentikan Listyo Sigit dari Dewan Penasihat
Dalam kesempatan yang sama, R Abdullah mengumumkan keputusan penting terkait posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo di KSPSI.
“Kita tahu bahwa mungkin masyarakat juga tahu bahwa Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah penasihat DPP KSPSI. Tapi dengan adanya kejadian itu, maka kami rapat. Sekilat, rapat dengan cepat mengambil keputusan secara bersama, kita sepakati bersama bahwa beliau diberhentikan dari ketua Dewan Penasihat KSPSI,” tegas R Abdullah.
“Kenapa? Karena memang hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, maka kami bersepakat untuk mengakhiri posisi beliau sebagai dewan penasihat,” jelasnya.
Serahkan Kasus ke Bareskrim
Andi Gani menegaskan koalisi tidak ada urusan dengan gerakan lain di luar koalisi.
“Jadi kalau ada gerakan lain ya, itu kan urusan masing-masing tidak ada urusan dengan koalisi,” kata Andi Gani.
Daeng Wahidin menambahkan koalisi akan terus mengawal UU hingga aturan turunannya, dan menyerahkan dinamika di kepolisian kepada Bareskrim.
“Nah, menyangkut dinamika hari ini yang ada di kepolisian, kita serahkan ajalah kepada pihak Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional. Demi tegaknya keadilan di negeri ini karena setiap warga negara memiliki hak kedudukan yang sama di mata hukum,” tutup Daeng.
(Ida)

