Jakarta, suararepublik.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Asep Safrudin membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri ditangkap dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat dimintai keterangan, Minggu (8/11/2026).

Asep tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isu yang menyebut adanya penangkapan dua mantan pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Aktivitas penyadapan itu diduga telah berlangsung sejak 2025.

Adapun empat nama yang disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.

3. Irjen Eko Hadi Santoso.

4. Irjen Slamet Uliandi.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, terdapat pula Pasal 332 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *