Jakarta, Suararepublik.id – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026, Kamis (30/7/2026).
Sidang menghadirkan terdakwa berinisial HP, mantan Ketua Koperasi Angkatan Darat.
Majelis Hakim mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan dan meminta terdakwa kooperatif serta tidak berbelit-belit. Hakim juga mengingatkan terdakwa yang sudah pensiun agar tidak mempersulit jalannya persidangan.
Jaksa/Oditur Militer tampak kesal karena terdakwa dinilai memberikan keterangan berputar-putar, tidak jujur, dan tidak langsung menjawab pokok persoalan.
Suasana sidang memanas saat hakim mempertanyakan tanda tangan dan stempel pada Purchase Order (PO). Terdakwa menyangkal dan menyebut tanda tangan tersebut dipalsukan.
Hal itu dibantah saksi korban, Farid Aswin. Dengan nada tinggi ia menegaskan tanda tangan itu asli.
“Saya ini saksi yang sudah disumpah, tidak mungkin berbohong,” tegas Farid.
Setelah pemeriksaan terdakwa dinyatakan cukup, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Saksi Korban: Banyak Kebohongan “Model Lucu”
Usai sidang, Farid Aswin mengaku kecewa dengan keterangan terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Dalam perjalanan sidang tadi, saya merasa sangat kecewa sekali dengan pernyataan-pernyataan terdakwa dan PH-nya yang mengarahkan justru kamilah dalangnya dalam penipuan ini,” ungkapnya sambil menunjukkan dokumen yang ia bawa.
Farid mengapresiasi majelis hakim dan oditur. “Saya cukup puas,” ujarnya.
Ia menyebut ini sidang ke-7 dan banyak kejanggalan. “Saya merasa lucu saja. Terdakwa seperti bukan orang berpangkat dan bukan ketua koperasi. Pintar memutarbalikkan fakta,” katanya.
Farid juga menyoroti surat dari tersangka lain berinisial Bobi, teman SMP terdakwa. Dalam surat itu Bobi mengaku memalsukan tanda tangan.
“Kan bingung, lewat surat ke terdakwa HP. Bukan ke polisi, bukan ke Denpom. Kalau memang dia yang melakukan, harusnya langsung ditangkap. Ini kebohongan super lucu,” ujarnya.
Farid menambahkan, pihaknya belum bisa menghadirkan saksi ahli karena keterbatasan. Surat sudah dilayangkan ke Panglima TNI, Pangdam, dan Kasdam.
Disebut Nama Petinggi TNI
Farid juga membeberkan terdakwa kerap menyebut nama petinggi TNI dalam persidangan.
“Dan itu yang mereka sebut. Terdakwa bilang satu poin positif, menutup kerugian koperasi. Apakah orang-orang koperasinya tahu? Kayaknya tidak,” kata Farid.
“Jumlahnya ratusan juta. Dari seorang petinggi TNI, perusahaannya untuk pembangunan perumahan rugi. Ditutup oleh perusahaan yang belum bermitra,” lanjutnya.
Farid menilai penyebutan nama petinggi itu bisa menjadi fitnah.
“Hebatnya, saktinya terdakwa menyebut nama petinggi ini. Ini juga yang akan saya laporkan. Saya sebagai orang yang sangat menghormati beliau, disebut-sebut namanya bahwa beliau yang maksa masukin perusahaan itu atas referensi beliau, dan rugi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa belum memberikan keterangan lebih lanjut.
(Tto)

