Kota Bekasi, Suararepublik.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut difokuskan pada penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penerapan MCSP-RBS 2026 menghadirkan perubahan mendasar dalam mekanisme pengawasan. Sistem pelaporan tidak lagi hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan serta langkah pencegahan yang lebih tepat.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas data, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai maupun peringkat.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri Adhianto.
Pada implementasi MCSP-RBS 2026, sistem pengawasan juga disederhanakan agar lebih efektif. Area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh area, indikator penilaian dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, sementara jumlah dokumen pendukung berkurang dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan ini diharapkan mampu mengurangi beban administrasi sekaligus membuat proses pengawasan lebih fokus pada aspek yang berisiko.
Tri juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan pelaporan. Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama dalam proses analisis risiko dan pencegahan penyimpangan.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke dalam sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Proses pengumpulan data dimulai pada triwulan III Tahun 2026, sedangkan tahap pertama penginputan dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan tujuh area prioritas pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemerintah Kota Bekasi berharap sistem pengawasan pemerintahan menjadi lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan risiko. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
(Red)

