Jakarta, Suararepublik.id – Persidangan perkara dugaan suap yang menjerat mantan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026), diwarnai keberatan dari pihak terdakwa atas kehadiran adik kandungnya, Edi Sugandi, sebagai saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim lebih dahulu memastikan hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa.
“Hubungan apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
“Kakak kandung,” jawab Edi Sugandi.
“Siapa yang kakak kandung?” tanya hakim.
“Pak Hery,” kata Edi.
Keberatan dari Hery Susanto bersama tim kuasa hukumnya membuat majelis hakim memutuskan keterangan Edi tetap dapat didengar, namun tanpa melalui pengambilan sumpah. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, anggota keluarga memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
“Saudara juga punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana Pasal 218 KUHAP baru. Kalau Saudara tetap bersaksi, barangkali ada hal-hal yang bisa menguntungkan terdakwa atau memperjelas perkara ini. Saya tanyakan lagi, apakah Saudara tetap bersedia menjadi saksi?” ujar hakim.
Edi kemudian menyatakan tetap bersedia memberikan kesaksian.
“Saya bersedia, Yang Mulia,” ucap Edi.
Atas sikap tersebut, majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan.
“Karena penasihat hukum keberatan, kita dapat mendengar keterangannya tetapi tanpa disumpah. Kalau tidak ada keberatan, tetap disumpah,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar selama periode 2013 hingga 2025.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pemberian tersebut diduga bertujuan memengaruhi Hery saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI agar menyatakan terdapat maladministrasi dalam sejumlah keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk terkait penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta proses peningkatan izin usaha pertambangan sejumlah perusahaan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan juga diungkap rincian dugaan penerimaan suap, di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
(Ris)

