TANGERANG,Suararepublik.id– Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku yang terdiri dari eksekutor dan penadah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

​Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JS (pelaku utama) dan RE (penadah). Sedangkan satu rekan aksi JS bernama Suhendri kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB di Barbershop NU Cukur, Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

​Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada keberadaan JS. Pelaku utama ini berhasil dibekuk di kawasan Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam. Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah mencuri motor korban bersama Suhendri.

​Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi berhasil menciduk RE. RE diduga kuat bertindak sebagai penadah yang menampung motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara daring (online).

​Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

​Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus bergulir untuk membongkar jaringan ini secara luas.

​”Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujar Kompol Anggoro, Jumat (7/8/2026).

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​Secara terpisah, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan pribadi.

​”Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbau Kombes Pol. Eko Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *