Jakarta, Suararepublik.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi kepada pengelola lapangan padel SixNine di Bandung setelah ditemukan adanya penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron di depan gedung.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa denda sebesar Rp100 juta. Pemilik usaha juga diwajibkan menanam kembali pohon di lokasi penebangan serta menyanggupi penanaman sebanyak 1.000 pohon.
Menurut Jumhur, langkah tersebut diambil setelah Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLH bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha mengakui telah menebang 10 pohon secara ilegal untuk kepentingan pemasangan videotron.
Selain membayar denda, pengelola juga diwajibkan menanam kembali pohon pelindung di area yang terdampak. Pohon yang ditanam kembali harus memiliki ukuran tertentu agar fungsi perlindungan lingkungan dapat segera dipulihkan.
“Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut,” ujar Jumhur.
Tak hanya persoalan penebangan pohon, videotron yang dipasang di depan gedung tersebut juga mendapat tindakan dari Pemkot Bandung. Pemerintah daerah melakukan penyegelan karena reklame tersebut disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.
“Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame,” kata Jumhur.
Dari hasil pemeriksaan, KLH juga menemukan sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup. Perusahaan pemegang izin usaha, PT FPI, disebut belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jumhur mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pengelola juga dinilai belum dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air serta menutup saluran drainase milik umum yang berada di belakang gedung.
“Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, KLH akan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola usaha.
“Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH,” tutur Jumhur.
(Red)

