Jakarta, Suararepublik.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjadwalkan pembacaan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Putusan tersebut akan dibacakan dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyatakan akan terlebih dahulu melakukan musyawarah terkait perlawanan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
“Jadi, advokat telah menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan, kemudian penuntut umum sudah menyampaikan pendapatnya ya, terhadap perlawanan, ya. Kami akan musyawarah dan berikan putusannya, ya,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan, Selasa (11/8/2026).
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya berupa pengucapan putusan atas perlawanan terhadap surat dakwaan.
“Sidang berikutnya hari Rabu minggu depan, ya, tanggal 19 Agustus 2026 pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat. Agenda sidang: pengucapan putusan, ya, putusan setelah putusan terhadap perlawanan yang diajukan oleh advokat,” kata majelis hakim.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pada siang hari lantaran majelis hakim memiliki agenda lain pada pagi harinya. Terdapat tiga perkara baru yang dijadwalkan memasuki tahap pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.
“Sidang berikutnya hari Rabu minggu depan ya, tapi siang ya, karena kami ada tiga perkara baru yang pembacaan surat dakwaan minggu depan. Ya, jadi paginya sidang yang perkara baru, siangnya, ya,” ujar hakim.
Meski telah ditetapkan pukul 14.00 WIB, majelis hakim menyebut waktu persidangan masih dapat menyesuaikan dengan jalannya persidangan perkara lain yang berlangsung sebelumnya.
“Pukul 14.00, ya. Kita tidak tahu nanti pembacaan dakwaannya berapa lama selesainya, ya. Jadi kondisional ya nanti ya,” tutur hakim.
Majelis hakim juga menjelaskan penundaan persidangan diperlukan karena mereka harus melakukan musyawarah sekaligus menyiapkan dan menyelesaikan redaksi putusan sebelum dibacakan.
“Sidang ditunda, begitu ya, Terdakwa, ya? Kami harus musyawarah dan menyiapkan redaksi putusannya, menyelesaikan redaksi putusannya, sehingga sidang harus ditunda, ya,” kata majelis hakim.
(Ris)

