Bandung, Suararepublik.id – Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat melakukan penanaman pohon di kawasan Ekowisata Dusun Bambu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Menteri Jumhur mengatakan pemerintah serius mendorong ekowisata atau pariwisata ekologi sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus memuliakan lingkungan.
“Kementerian Lingkungan Hidup sudah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memastikan keterlibatan dunia usaha yang memanfaatkan keanekaragaman hayati dan kelebihan lingkungan Indonesia harus dikolaborasi dengan baik,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan KLH tengah menyiapkan skema biodiversity credit. Kehadirannya di Bandung juga dalam rangka sosialisasi tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Dusun Bambu bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain, terutama di Jawa Barat.
“Sebab apapun kegiatan di sini bisa hidup kalau ada sirkular ekonomi atau ada ekonomi yang berputar. Kalau tidak ada sirkular ekonomi biasanya tidak akan abadi,” ujarnya.
Jumhur menegaskan seluruh aturan terkait pemuliaan lingkungan harus dijaga dan KLH akan terus mengawasi agar lingkungan tetap terjaga sehingga ekowisata semakin diminati.
Ia juga menceritakan hasil pertemuannya dengan kalangan pecinta lingkungan di New York, Amerika Serikat, dan London, Inggris, termasuk penasihat Raja Inggris terkait biodiversity.
“Mereka meminta dan mendorong Indonesia menjadi leader dalam urusan lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara megabiodiversity terbesar di dunia, baik di darat maupun laut, sehingga wajar jika dunia berharap Indonesia memimpin pemeliharaan dan pengembangan biodiversity.
Jumhur mengaku terkesan dengan Dusun Bambu karena merupakan kampung halamannya. Ia menyebut semasa kecil tinggal di Cililin dan kawasan tersebut dulu gersang tanpa pohon keras sehingga rawan erosi. Kini kawasan itu rimbun karena ditanami pohon keras.
“Itulah yang saya katakan tadi membangun usaha, membangun kegiatan ekonomi sirkular sambil memuliakan lingkungan. Saya rasa ini contoh baik,” ucapnya.
Ia menegaskan setuju izin usaha ekowisata dipermudah selama memenuhi syarat menjaga lingkungan.
“Intinya semua aturan itu yang membuat pemerintah pusat. Jadi ada undang-undang, ada peraturan pemerintah, sejauh aturan itu diikuti seharusnya tidak boleh ada pertentangan. Aturan di bawahnya, di daerah juga harus mempermudah sejauh usaha itu comply menjaga lingkungan. Tapi kalau kegiatannya justru merusak lingkungan dengan dalih ekowisata maka itu tidak boleh,” pungkasnya.
(Ida)

