Jakarta, Suararepublik.id – Sesuai amanat Undang Undang No 6/2023 Pasal 24 angka 38 Pasal 40 ayat (2) huruf C, pemilik bangunan yang melanggar perizinan dikenakan sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan PBG.
Namun kenyataannya, di Kota Administrasi Jakarta Utara aturan tersebut tidak berlaku. Dan bahkan saat dikonfirmasi dengan instansi terkait justru bungkam dan tidak menjawabnya.
Dengan maraknya pelanggaran izin maupun PBG di kota Administrasi Jakarta Utara hal tersebut menuai kritik dan sorotan dari sejumlah kalangan.
Luhandry,S.E.,S.H angkat bicara,”kendatipun sudah di sumpah/janji PNS. Tidak hanya itu, “Pakta Integritas yang ditanda tangani dan menaati peraturan perundang-undangan, bekerja secara jujur dan bertanggung jawab, hanya isapan jempol semata,” ujar pemerhati Hukum.
Dirinya menuding Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara Herry Priyatno, tidak mampu melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.
“Percuma saja aja Pemprov DKI telah memberikan berbagai tunjangan bahkan TKD Pemprov DKI lebih tinggi dibanding daerah lainnya, namun kinerjanya tidak maksimal,” ujarnya.
“Dirinya mendesak Gubernur dan inspektorat DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja jajaran Dinas CKTRP, khususnya Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara,” jelasnya. Selasa (11/8/2026), tepat pukul 11.00 Wib.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara tak ubahnya hanya hanya diatas kertas (lip service),” tutur Luhandry, S.E.,S.H.
Pasalnya, sebuah bangunan di bilangan Taman Griya Pratama blok VII-45. RT 007/020Kel. Pegangsaan Jakarta Utara.
Diduga telah terjadi pelanggaran aturan, namun unit terkait sepertinya,” tutup mata,” tegasnya.
Fakta yang terjadi dilapangan, pantauan dilokasi (banner) Izin/PBG : Izin 5 Lantai. Ironisnya, yang terjadi dilapangan justru menjadi 10 lantai.
Timbul pertanyaan, dengan tidak sinkronya izin yang dimiliki dengan kondisi dilapangan, apakah ini bukan pelanggaran,?” pungkasnya.
Kepal Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI, Revina Sari, saat dikonfirmasi yang bersangkutan tidak menjawabnya, melainkan bungkam. Senin
Hal yang sama, Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, juga tidak menjawabnya.
Kepala seksi Bangunan dan Gedung, Arie Faizal Rajab, belum memberikan tanggapan.
Sejumlah pihak mendesak kinerja Dinas CKTRP DKI Jakarta, Sudin CKTRP Jakarta Utara, untuk mengevaluasi kinerja unit tersebut. Diduga telah mengabaikan aturan hukum yang berlaku di DKI Jakarta.
(Aly)

