SorongSuararepublik.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Sorong Kota pada 11 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan oleh Simon Maurits Soren dan berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Paulus George Hung dijerat dengan pasal penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PPWI Apresiasi dan Desak Penangkapan Segera

Penetapan tersangka mendapat pengawalan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota.

“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong. Saya tahu kasus ini tidak mudah karena melibatkan pengusaha besar dan jaringan mafia di level pejabat,” ujar Wilson dalam keterangan tertulis nya , Jakarta (11/8/2026).

Wilson yang juga lulusan PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu mendesak tersangka segera ditangkap dan dicekal.

“Ini penting, mengingat Paulus George Hung merupakan WNA asal Malaysia yang diduga telah menimbulkan kerugian meluas bagi masyarakat di berbagai wilayah Papua, mulai dari Manokwari, Sorong, Jayapura, hingga Merauke. Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada intervensi dari oknum pejabat tinggi di Polri, TNI, Kejaksaan Agung, maupun Kementerian Dalam Negeri. “Terindikasi adanya relasi simbiosis dan backing politik dari lingkaran pejabat tertentu terhadap Paulus George Hung selama ini sehingga aksi mafiosonya merampok tanah rakyat berjalan mulus,” katanya.

PPWI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegas Wilson.

Dinilai Langgar Pancasila dan Keadilan Sosial

Secara filosofis, Wilson menilai penyerobotan tanah ini mencederai prinsip keadilan John Rawls dan bertentangan dengan Pancasila.

“Dalam konteks keindonesiaan, tindakan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat merupakan pengkhianatan langsung terhadap falsafah Pancasila. Sila Kedua menuntut perlakuan bermartabat tanpa penindasan. Sila Kelima menetapkan bahwa tanah nusantara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Langkah Polresta Sorong Kota, menurutnya, menjadi batu ujian ketegasan hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum yang transparan, bebas intervensi, dan berpihak pada kebenaran akan menjadi bukti bahwa negara hadir membela hak-hak rakyatnya di atas tanah pertiwi.”

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *