JakartaSuararepublik.id – Gelombang orang tua mahasiswa terus berdatangan ke Sekretariat SIGAP JAKARTA, Senin (25/8/2026). Untuk mengadukan persoalan pencairan beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) dari Pemprov DKI Jakarta.

Mereka mengaku berasal dari kelompok Desil 1-4 dan merupakan penerima manfaat KJP sebelumnya. SIGAP Jakarta telah melakukan verifikasi terhadap status desil, riwayat KJP, pengajuan KJMU, hingga kondisi perkuliahan anak mereka.

Dari hasil verifikasi ditemukan kontradiksi tajam antara kondisi ekonomi keluarga dan keputusan ketidaklayakan KJMU.

Dampak UKT Menumpuk, Risiko Cuti dan DO

Dampaknya sudah nyata. Mulai dari mahasiswa baru hingga yang telah menempuh beberapa semester kini menghadapi biaya kuliah yang menggantung. Tagihan UKT tetap berjalan, sementara kemampuan orang tua terbatas.

Mereka khawatir tunggakan berujung pada cuti kuliah bahkan putus kuliah.

“Kami sudah memverifikasi kasus-kasus ini. Ada kontradiksi yang harus dijawab Pemda. Karena itu SIGAP JAKARTA berdiri bersama mereka dan mendorong agar keputusan tersebut diperiksa lagi,” ujar Budi, Presidium SIGAP JAKARTA dari Forum Pejuang KJMU.

Sunarti, Presidium SIGAP JAKARTA sekaligus Ketum SBSI ’92, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada ketidaksinkronan data.

“Data seharusnya menggambarkan realitas keluarga mereka, bukan justru menutupi kondisinya. Faktanya, mahasiswa dari keluarga tak mampu yang butuh bantuan ini justru terancam berhenti kuliah. Penetapannya harus dievaluasi,” ungkap Sunarti.

Achmad Ismail alias Ais dari Kornas GeberBUMN juga mendesak percepatan penanganan.

“Atasi cepat kontroversi administratif ini. Ingat, tiap semester ada beban biaya kuliah yang harus dibayar. Jika KJMU tak cair, orang tua tak mampu membiayai maka mahasiswa bisa terjebak tunggakan dan kehilangan kesempatan menyelesaikan kuliah,” tegas Ais.

Kecemasan juga dirasakan para orang tua.

“Anak saya sudah kuliah dan kami ingin dia sampai lulus. UKT terus ditagih. Kalau KJMU tidak diberikan, kami tidak tahu harus cari biaya dari mana lagi. Kami takut anak kami berhenti kuliah,” kata Bu Yanti, salah satu orang tua mahasiswi.

Desakan ke Pemprov DKI

SIGAP Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa ulang kasus-kasus anomali ini, membuka ruang keberatan, dan memastikan mahasiswa tetap dapat melanjutkan kuliah selama proses penyelesaian berlangsung.

“Jika kondisi keluarga dan persyaratan penerima KJMU terpenuhi, mestinya keputusan ketidaklayakan harus dikoreksi. Jangan biarkan akses KJMU menggantung, UKT menumpuk menjadi tunggakan, hingga mereka terancam putus kuliah,” tutup Ais.

 

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *