Kalimantan Selatan, Suararepublik.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengungkapkan sebanyak 30-an perusahaan telah disanksi terkait kasus pembakaran lahan dan hutan sepanjang 2026.
“Sanksi denda yang dijatuhkan sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan sebanyak Rp10 triliun,” ujar Menteri Jumhur usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Kunjungan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan karhutla berjalan baik. Di sekitar Banjarbaru terdapat beberapa titik lahan terbakar. Langkah pertama yang dilakukan adalah pemadaman api dengan kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BNPB, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait.
“Semua bergotong royong memastikan supaya api mati dan setelah mati diupayakan lahannya tetap basah,” kata Menteri Jumhur.
Tantangan Penanganan dan Upaya Mitigasi
Menteri Jumhur mengakui penanganan karhutla terkendala sumber air. Untuk itu pemerintah memutuskan membangun sumur bor sedalam 30-40 meter dan telah mengalokasikan anggarannya.
Selain pemadaman, Kementerian Kesehatan bersama Dinkes dan Puskesmas juga diterjunkan untuk menangani dampak kesehatan akibat asap.
“Bersamaan itu kita perlu berdoa, sholat minta hujan dilakukan secara serentak. Itu merupakan salah satu upaya kita sebagai masyarakat beragama,” tambahnya.
Penegakan Hukum Diperketat
Menteri Jumhur menegaskan pembakaran lahan untuk membuka ladang dengan cara murah sudah tidak bisa ditolerir, apalagi di tengah musim kemarau panjang El Nino.
“Penegakan hukum akan berjalan. Alhamdulillah kemarin sudah 72 orang dinyatakan sebagai tersangka pembakar lahan oleh polisi di 9 Polda,” ungkapnya.
Berdasarkan data update KLH, di Kalimantan tercatat 42 perusahaan berkontribusi dalam munculnya kebakaran. Dari jumlah itu, 11 perusahaan terindikasi kuat sengaja melakukan pembakaran lahan. Untuk pidana perorangan ditangani kepolisian, sementara sanksi denda kepada perusahaan menjadi kewenangan KLH.
“Angka sanksi denda itu tidak main-main. Mudah-mudahan dengan hukuman berat seperti itu para pelaku jera dan tidak mengulangi,” tegas Menteri Jumhur.
Sebagai perbandingan, BNPB mencatat karhutla 2023 mencapai 193.000 hektare. Sementara hingga hari ini 2026 tercatat sekitar 8.000 hektare.
“Kita berharap angka tidak mendekati 2023. Ini bukti keberhasilan mitigasi dan juga ridho Yang Maha Kuasa,” tutup Menteri Jumhur.
(Ida)

