JakartaSuararepublik.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video penggeledahan sebuah safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang operasional dalam perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Video tersebut ditayangkan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dalam rekaman video yang ditampilkan di persidangan, tampak sejumlah penyidik KPK berada di sebuah tempat di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Para penyidik kemudian mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dari lima koper untuk dihitung.

Penghitungan uang dilakukan langsung di lokasi dengan menggunakan mesin penghitung uang. Peristiwa tersebut berlangsung pada 13 Februari 2026.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan bahwa uang yang ditemukan di lokasi tersebut jumlahnya mencapai sekitar Rp5 miliar. Hal itu disampaikan saat jaksa memeriksa Salisa Asmoaji, seorang PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam persidangan, Salisa mengakui uang tersebut merupakan dana operasional yang dihimpun dari sejumlah pengusaha. Ia mengaku mendapat perintah dari terdakwa Sisprian Subiaksono, yang saat itu menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, untuk mengelola dana tersebut.

“Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Salisa.

Salisa kemudian menjelaskan bahwa sebelum dipindahkan ke safe house, uang tersebut sempat disimpan di dalam mobil. Menurut dia, Sisprian kemudian meminta agar dana tersebut tidak disimpan di kantor dan mencari lokasi yang dinilai lebih aman.

“Yang punya ide inisiatif untuk menyimpan di apartemen itu siapa?” tanya jaksa.

“Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak, kemudian cari tempat gitu, Pak,” tutur Salisa.

Jaksa kemudian mempertanyakan alasan uang tersebut harus dipindahkan dari mobil.

“Emang di mobil udah nggak muatkah?” tanya jaksa.

“Ya beliau menyampaikan untuk cari tempat yang aman gitu, Pak,” jawab Salisa.

Salisa juga mengungkapkan bahwa dirinya memasukkan sendiri uang tersebut ke dalam koper sebelum disimpan di safe house. Proses pemindahan uang itu disebutnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam.

“Betul. Ini saksi dengan siapa memasukkan uangnya?” tanya jaksa.

“Saya sendiri, Pak,” ucap Salisa.

“Saksi sendiri ya. Butuh berapa lama?” tanya jaksa.

“Nggak begitu lama sih, Pak, satu atau dua jam gitu, Pak,” ujar Salisa.

Jaksa selanjutnya mengungkap bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak hanya menemukan uang rupiah, tetapi juga mata uang asing.

Salisa membenarkan nilai keseluruhan uang yang ditemukan di safe house tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar jika diakumulasikan.

“Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing,” jawab Salisa.

Perkara ini menyeret tiga pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *